Kemenko PMK: Biaya Vaksin Covid-19 Masuk Skema JKN
- 23 Jun 2023 00:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan biaya vaksin Covid-19 di masa endemi masuk skema jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal itu akan dicover oleh BPJS Kesehatan.
"Vaksin Covid-19 ini akan dicover BPJS Kesehatan dan tidak ada persyaratan khusus orang yang akan divaksinasi," kata Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kemenko PMK, Nia Reviani.
Hal itu disampaikan Nia dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (22/6/2023). Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 ini wajib memiliki BPJS Kesehatan. Di mana setiap peserta secara berkala harus membayar iuran JKN. "Tetapi memang untuk masyarakat miskin, kita mencoba untuk menggratiskan," ucapnya.
Ia memperkirakan biaya vaksin Covid-19 sekitar Rp100 ribu. Menurutnya, harga Rp100 ribu masih terjangkau untuk masyarakat luas. "Untuk sebuah vaksinasi yang memang untuk melindungi. Ini sangat cukup bisa dijangkau seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Di sisi lain, Nia mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan vaksin. Terutama pada awal-awal program vaksin yang dilakukan pemerintah.
"Kita tahu 270 juta penduduk Indonesia untuk vaksin dosis pertama saja sudah di atas 200 juta jiwa. Lalu vaksinasi dosis kedua juga di atas 174 juta jiwa," ujarnya.
Tetapi, kata dia, untuk vaksinasi dosis ketiga dan keempat cakupannya masih rendah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, tidak hanya pemerintah.
"Kita selalu berusaha untuk mendorong masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi kita. Ini supaya masyarakat terhindari dari Covid-19 ini," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....