Pemerintah Batasi Jam Kerja Dokter Internship 40 Jam Sepekan
- 07 Mei 2026 21:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah memperbaiki aturan program dokter internship mulai dari pengaturan jam kerja, kesejahteraan, hingga evaluasi akhir masa penugasan.
- Pembenahan ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sekaligus menindaklanjuti laporan meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi yang menjalani magang di RSUD KH Daud Arif.
- Kemenkes menegaskan jam kerja maksimal ditetapkan 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan dalam pola kerja ekstrem.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memperbaiki aturan program dokter internship mulai dari pengaturan jam kerja, kesejahteraan, hingga evaluasi akhir masa penugasan. Pembenahan ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sekaligus menindaklanjuti laporan meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi yang menjalani magang di RSUD KH Daud Arif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan perubahan utama menyasar pengaturan jam kerja dokter internship. Kemenkes menegaskan jam kerja maksimal ditetapkan 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan dalam pola kerja ekstrem.
Menurut Budi, tidak boleh ada praktik bekerja hingga 20 jam dalam sehari kemudian libur keesokan harinya. Skema kerja yang diharapkan adalah delapan jam per hari selama lima hari atau sekitar tujuh jam per hari selama enam hari.
Ia juga menegaskan dokter internship bukan pengganti dokter organik di fasilitas kesehatan. Para peserta program ditempatkan untuk belajar sambil bekerja di bawah supervisi dokter pembimbing.
Budi menjelaskan program internship telah berjalan selama 10 tahun sehingga memerlukan pembaruan karena masih ditemukan budaya kerja yang perlu diperbaiki. Perubahan ini diharapkan mampu mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Program internship sudah berjalan lama dan banyak proses serta budaya yang harus diperbaiki. Kami yakin ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Budi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap pembenahan tata kelola pendidikan kedokteran di Indonesia. Kemenkes juga menetapkan standar remunerasi yang terdiri dari tiga komponen:
1 . Bantuan biaya hidup dari Kemenkes sekitar Rp3 juta–Rp6,5 juta per bulan
2. Tunjangan dari pemerintah daerah
3 Jasa layanan dari fasilitas kesehatan tempat bertugas
Menurut Budi, besaran tunjangan selama ini berbeda antar daerah sehingga memicu ketimpangan. Standarisasi dilakukan untuk mengurangi kesenjangan tersebut.
Perubahan berikutnya menyangkut hak cuti. Jika sebelumnya dokter internship hanya mendapatkan cuti empat hari, kini diperluas menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti jadwal kerja.
Di luar itu, peserta juga berhak mendapatkan cuti sakit dan cuti melahirkan. Meski demikian, mereka tetap harus memenuhi jumlah minimal kompetensi dan kasus medis sebagai syarat kelulusan.
Langkah ini dilakukan agar dokter internship tetap memiliki kompetensi memadai sekaligus menjaga keselamatan pasien. Kemenkes juga memastikan seluruh peserta internship mengikuti program cek kesehatan gratis yang digagas Presiden, dengan pemeriksaan dua kali setiap tahun.
Budi pun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Myta dan tiga dokter internship lain sepanjang 2026. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi dokter meninggal akibat budaya kerja yang tidak sehat, baik dalam program koas, internship, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....