Menkes Siapkan Aturan Label Gizi Tekan Penyakit

  • 14 Apr 2026 23:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyiapkan kebijakan Cantuman Pilihan Gizi (Nutri-Level) pada makanan dan minuman
  • Menkes Budi menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyiapkan kebijakan Cantuman Pilihan Gizi (Nutri-Level) pada makanan dan minuman. Langkah ini dilakukan untuk menekan konsumsi gula, garam dan lemak berlebih yang memicu penyakit mematikan.

Menkes menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di mana, peraturan tersebut mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga agar kebijakan pangan lebih selaras.

“Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 meminta kami selalu berkoordinasi agar kebijakan yang dikeluarkan selaras dan saling mendukung. Karena gula, garam, lemak ini adalah penyebab kematian, penyebab penyakit yang kematiannya tinggi dan juga biayanya tinggi,” kata Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di kantor SDMK Kemenkes, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan Kemenkes yang akan mengatur pangan siap saji, sementara BPOM mengawasi pangan olahan kemasan melalui regulasi yang diharmonisasi. Kebijakan label gizi dinilai penting menekan konsumsi gula, garam, dan lemak penyebab penyakit mematikan serta tingginya biaya kesehatan.

“Beban-beban penyakit ini besar, daripada kita mengobatinya sesudah sakit, lebih baik kita mencegah agar tetap sehat. Dan bagaimana cara mencegah? Itu tadi, kita harus mengatur konsumsi makan kita, terutama gula, garam, lemak,” ujarnya

Menkes menyebut pencantuman Nutri-Level di tahap pertama masih bersifat sukarela untuk mengedukasi masyarakat terkait pilihan produk yang lebih sehat. Ia menyampaikan pemerintah memberi masa transisi penerapan Nutri-Level dan sementara meminta pelaku usaha mencantumkan label gizi secara sukarela.

“Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, pencantuman Nutri-Level ini masih kita minta mereka (pengusaha) lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan, mereka harus lakukan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....