Lintas Sektor Dikerahkan, Kemenkes Perkuat Upaya Eliminasi TBC

  • 06 Apr 2026 17:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penanggulangan tuberkulosis (TB) membutuhkan kolaborasi lintas kementerian hingga pemerintah daerah.
  • Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan penanggulangan TBC menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penanggulangan tuberkulosis (TB) membutuhkan kolaborasi lintas kementerian hingga pemerintah daerah. Pasalnya, pemberantasan TB tidak hanya berfokus pada penemuan kasus, tetapi memperhatikan kondisi sosial penderita, termasuk kelayakan tempat tinggal.

“Pemberantasan tuberkulosis tidak hanya menemukan kasusnya. Tetapi rumah-rumah yang tidak layak juga harus mendapatkan perhatian bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus saat konferensi pers Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Karena itu, Kemenkes bekerja sama dengan berbagai kementerian lainnya untuk membantu pasien TBC dari keluarga kurang mampu. Salah satunya melalui program renovasi rumah bagi penderita TBC.

“Kami sudah mendapatkan bantuan dari Kementerian PKP sekitar 2.000 rumah masyarakat penderita TBC untuk di renovasi. Kemudian, dari Kemensos juga membantu, dari Kementerian Pangan juga membantu untuk makan bergizi mereka,” ucap Benjamin.




Menurutnya, koordinasi berbagai kementerian menjadi kunci penting dalam percepatan eliminasi TBC di Indonesia. Ia menambahkan keterlibatan sektor ketenagakerjaan diperlukan karena pasien TBC yang masih infeksius membutuhkan waktu untuk pemulihan sebelum kembali bekerja.

“Kementerian Kesehatan di depan bersama Kementerian Dalam Negeri itu tidak cukup. Harus dibantu Kementerian Perumahan, Kementerian Sosial, Kemenko Pangan, Kementerian LH,” ucap Benjamin menjelaskan.

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan penanggulangan TBC menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia menekankan penanggulangan TBC harus masuk dalam prioritas penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini bukan hanya pada tataran kebijakan saja, tetapi juga merupakan kewajiban pemerintah daerah. Mulai dari perencanaan, sistem penganggaran, hingga pelaksanaannya,” ujar Wiyagus.

Ia menambahkan pelayanan kesehatan di daerah harus menjangkau seluruh siklus hidup masyarakat, mulai dari ibu hamil hingga kelompok lanjut usia dan kelompok rentan. Secara nasional, capaian standar pelayanan minimal (SPM) di bidang TBC pada 2025 telah mencapai 95 persen.

“Berdasarkan pemetaan, daerah yang belum mencapai 100 persen sebagian berada di wilayah Indonesia bagian timur. Namun kami akan terus melakukan pembinaan dan supervisi,” kata Wiyagus menutup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....