IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial Demi Kesehatan Jiwa Anak

  • 14 Mar 2026 10:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah tersebut penting untuk melindungi kesehatan mental remaja di tengah maraknya dampak negatif dunia digital.

“Kami menyambut baik keputusan pemerintah membatasi media sosial. Karena anak-anak yang kesepian sering melampiaskan kegalauannya di dunia maya hingga berisiko mengalami depresi,” kata Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurutnya, banyak anak tidak memiliki tempat bercerita karena orang tua dan anggota keluarga sibuk dengan aktivitas masing-masing sehari-hari. Kondisi tersebut membuat sebagian anak mencari pelarian melalui media sosial yang tidak selalu memberikan dukungan emosional yang sehat.

“Yang paling penting adalah memperbaiki pola parenting. Sehingga orang tua bisa menjadi sahabat bagi anak dan tempat mereka curhat,” ucap Piprim.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa interaksi sosial di dunia nyata harus kembali diperkuat agar anak tidak hanya bergantung pada pertemanan virtual. Menurutnya, hubungan langsung dengan keluarga dan komunitas dapat membantu mencegah masalah kesehatan mental pada remaja.

“Anak-anak perlu teman nyata untuk berbagi cerita, bukan hanya teman maya. Apalagi saat ini kasus cyberbullying dan kejahatan siber juga semakin banyak,” ucap Piprim.

Piprim mendorong masyarakat mengajak anak kembali aktif berinteraksi langsung melalui kegiatan bermain dan olahraga bersama di lingkungan sekitar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ikatan sosial sekaligus menjaga kesehatan mental anak di tengah maraknya penggunaan media sosial.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif seperti kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, hingga perundungan siber.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini disusun untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif di media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak,” kata Meutya Hafid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....