Pingsan saat Puasa, Apakah harus Qadha?

  • 09 Mar 2026 11:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal. Artinya, orang yang tidak berakal, termasuk pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.

Melansir Rumaysho, dalam fikih Islam, pingsan atau hilang kesadaran dikenal dengan istilah 'ighma'. Kondisi ini terjadi ketika seseorang tidak sadar dalam jangka waktu tertentu karena sakit, kelelahan, atau sebab lainnya.

Pingsan tidak otomatis membatalkan puasa jika seseorang masih sempat berniat puasa pada malam atau sebelum fajar. Namun, ada perbedaan hukum tergantung lamanya seseorang tidak sadar selama menjalankan puasa.

Salah satu pendapat yakni dari Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dinyatakan bahwa jika seseoranh mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah.

Artinya, jika seseorang pingsan hanya dalam sebagian waktu siang hari dan kemudian sadar kembali, maka puasanya tetap dianggap sah. Hal ini karena ia masih mengalami sebagian waktu puasa dalam keadaan sadar.

Sebaliknya, jika seseorang pingsan sepanjang hari sejak terbit fajar hingga matahari terbenam alias seharian, sebagian ulama menyatakan puasanya tidak sah. Dalam kondisi tersebut, orang tersebut diwajibkan mengganti puasa di hari lain atau melakukan qadha.

Penjelasan ini didasarkan pada prinsip bahwa puasa membutuhkan keberadaan kesadaran pada sebagian waktu siang hari. Tanpa adanya kesadaran sama sekali sepanjang hari, puasa dianggap tidak terpenuhi secara sempurna.

Meski demikian, jika pingsan terjadi karena sakit atau kondisi kesehatan tertentu, Islam memberikan keringanan kepada umatnya. Orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain ketika sudah mampu.

Dengan demikian, pingsan saat puasa tidak selalu membatalkan ibadah tersebut. Namun, jika seseorang tidak sadar sepanjang hari, maka puasanya tidak sah dan perlu diganti di hari lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....