Menko PMK Ungkap Alasan Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- 28 Feb 2026 07:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan situasi masyarakat saat ini.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa wacana kenaikan iuran yang sempat dibahas belum akan direalisasikan tahun ini.
Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana tersebut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi saat ini. Meskipun, diakuinya, pembahasan kenaikan iuran sebenarnya sudah bergulir sejak 2025.
“Belum-belum (tahun ini), (wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” ujar Muhaimin.
Penyesuaian tarif dinilai sebagai salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta.
“Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu, analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu,” katanya.
Meski demikian, pemerintah memilih menahan kebijakan tersebut demi menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan bahwa tidak ada perubahan iuran sepanjang 2026.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau kondisi keuangan BPJS Kesehatan serta mengevaluasi kebutuhan penyesuaian iuran secara berkala. Tentu dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Skema jaminan kesehatan nasional juga menerapkan mekanisme subsidi silang, di mana masyarakat mampu ikut membantu pembiayaan masyarakat kurang mampu.
“Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah,” ujar Muhaimin.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, jika iruan dinaikkan, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat tidak mamupu. Yakni, Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok tersebut ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). “Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin, karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” katanya.
Dengan demikian, jika penyesuaian iuran diberlakukan di masa mendatang, dampaknya disebut hanya akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Sementara kelompok miskin tetap mendapat perlindungan penuh dari pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....