Menkes Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bebani Masyarakat Miskin

  • 26 Feb 2026 08:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memastikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin. “Tidak ada pengaruhnya sama sekali karena masyarakat miskin menjadi tanggungan pemerintah,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.

Menkes mengatakan saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Menurut dia, pemerintah telah menutup defisit melalui APBN, tetapi ancaman kekurangan anggaran masih muncul setiap tahunnya.

“Defisit itu akan terasa melalui penundaan pembayaran kepada pihak rumah sakit,” ucapnya. Karena itu, Budi menekankan harus ada perubahan struktural mengingat kesulitan operasional yang dialami ihak rumah sakit.

Menkes menegaskan masyarakat berkategori Desil 1-5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak akan terdampak kenaikan iuran. Kelompok tersebut tetap ditanggung dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

“Konsepnya memang yang kaya mensubsidi yang miskin,” ujarnya. Menurut Menkes, ini sama halnya dengan pajak, di mana orang kaya membayar lebih banyak dengan akses serupa.

Pihak BPJS Kesehatan mengungkapkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak pernah mengalami penyesuaian selama lebih dari lima tahun. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengamanatkan peninjauan iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun sekali.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan PP tersebut mengatur agar penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya inflasi, biaya layanan kesehatan, dan kemampuan bayar masyarakat.

"Biaya kesehatan, harga obat, jasa medis, dan tarif layanan saat ini terus meningkat,” ujarnya. Sementara itu, lanjut Rizzky, lebih dari lima tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian iuran JKN.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....