Kemenkes Tegaskan Pemberhentian Dr Piprim Sesuai Aturan Disiplin

  • 17 Feb 2026 08:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemberhentian dr Piprim Basarah murni pelanggaran disiplin, bukan karena kritik kebijakan kementerian tersebut. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Widyawati, menegaskan keputusan tersebut murni persoalan disiplin kepegawaian.

“Pemberhentian yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Widyawati dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.

Sejak dipindahkan dari RSCM, Widyawati menyampaikan bahwa dr Piprim mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut di Rumah Sakit Fatmawati. Menurut dr Widyawati, sebelum keputusan pemberhentian diambil, Kemenkes telah menjalankan seluruh prosedur dan tahapan sesuai regulasi.

“Tindakan tersebut jelas melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Surat peringatan sudah berulang kali kami layangkan, termasuk hukuman disiplin tertulis,” ucap Widyawati menegaskan.

Ia menambahkan, dr Piprim sempat hadir satu kali dalam proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025. Kemenkes memastikan keputusan pemberhentian telah melalui proses administratif yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan menyatakan telah memahami konsekuensi atas tindakannya dan tetap memilih tidak kembali menjalankan tugas. Kami menegaskan seluruh proses telah dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Widyawati.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yunarso, mengaku dirinya telah diberhentikan sebagai aparatur sipil negara oleh Menkes Budi. Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien anak yang selama ini ditanganinya di RSCM serta kepada mahasiswa dan para dokter dalam masa pendidikan.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Saya mohon maaf kepada seluruh pasien dan mahasiswa karena tak lagi mendampingi proses pendidikan,” kata Dr Piprim.

Ia menyebut polemik bermula dua bulan sebelum mutasi paksa oleh Dirjen Kesehatan dr Azhar Jaya. Menurutnya, sebelum mutasi tersebut, ia sempat dipanggil oleh seniornya, Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K), untuk membahas situasi yang berkembang saat itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....