Kemenkes: Putusan MK Perkuat Independensi Konsil Kesehatan
- 13 Feb 2026 09:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat independensi Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium Kesehatan. Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah menyiapkan penyesuaian regulasi dan memperkuat koordinasi lintas kementerian menindaklanjuti amar putusan tersebut.
“Kita sudah menyusun dan melisting berbagai poin yang harus disesuaikan, dan kita sudah punya target penyelesaiannya. Kalau memang bisa dipercepat, kita tidak akan menunggu lama untuk segera menuntaskannya,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Lebih lanjut, Yuli menyebutkan, pembahasan dilakukan bersama Kemenko Kumham Imipas, Kemenko PMK serta Kementerian Keuangan. Menjawab wacana berkembang, Yuli menegaskan tidak ada dualisme kolegium antara yang telah ada dan bentukan Kemenkes.
“Kolegium pada saat amar putusan MK dibacakan itu sudah sangat jelas. Kolegium yang sekarang tidak diutak-atik dan tetap berlaku, karena sudah berjalan berdasarkan aturan yang sah,” ucap Yuli menegaskan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Indah Febrianti, menegaskan putusan MK meluruskan narasi keliru soal posisi kolegium sebagai alat kelengkapan konsil. Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyebut pemerintah dibantu KKI dan kolegium dalam pembinaan.
“Selama ini alat kelengkapan konsil dimaknai subordinat, padahal sejatinya bentuk dukungan tugas dan fungsi konsil. Keduanya setara, pemerintah dibantu konsil dan kolegium, sehingga ditegaskan independensinya melalui perubahan unsur keanggotaan konsil,” ujarnya.
Indah menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 272 UU Kesehatan, yang menyatakan kolegium merupakan unsur keanggotaan konsil. Menurutnya, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi memberi pelajaran berharga bagi pemerintah memperbaiki regulasi nasional.
“Pengujian seperti ini menjadi momen bagi pemerintah untuk terus belajar. Hal ini memastikan regulasi ke depan semakin baik dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Indah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....