Senator Fahira Minta Kepala Daerah Tetap Layani PBI JKN Nonaktif
- 13 Feb 2026 02:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI Fahira Idris meminta seluruh kepala daerah di Indonesia memberi perhatian terhadap pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya. Menurutnya, setiap faskes harus tetap melayani peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya dinonaktifkan sementara.
Fahira menyebut, kebijakan pemerintah yang memastikan peserta PBI nonaktif tetap dapat memperoleh layanan kesehatan merupakan langkah korektif yang penting. Sehingga warga miskin tetap biaa mengakses layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien PBI nonaktif. Terutama pasien dengan penyakit katastropik, harus dikawal secara serius di tingkat daerah.
“Langkah pemerintah yang memastikan pasien PBI nonaktif sementara tetap dilayani patut diapresiasi. Namun implementasinya di lapangan sangat bergantung pada pengawasan dan instruksi tegas dari kepala daerah,” ujar Fahira di Senayan, Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.
Ia mengingatkan bahwa sistem kesehatan bersifat nasional, sementara operasional layanan berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, peran gubernur, bupati, dan wali kota dinilai sangat krusial untuk memastikan tidak ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien hanya karena persoalan administratif.
Fahira juga mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah bergerak cepat memastikan faskes di wilayahnya tetap melayani pasien PBI nonaktif sementara. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
“Kepemimpinan daerah sangat menentukan apakah kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah,” ujar Senator asal Dapil DKI Jakarta itu. Sebagai pemerhati kesehatan, Fahira menyampaikan empat rekomendasi untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Pertama, kepala daerah harus memastikan seluruh fasilitas kesehatan memahami dan mematuhi surat edaran pemerintah pusat terkait larangan penolakan pasien PBI nonaktif sementara. Instruksi resmi dari kepala daerah dinilai penting untuk memberi kepastian kepada manajemen rumah sakit dan puskesmas.
Kedua, memperkuat koordinasi antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan cabang di daerah selama masa transisi, setidaknya tiga bulan. Agar proses verifikasi berjalan tanpa mengganggu pelayanan.
Ketiga, mengoptimalkan skema Universal Health Coverage (UHC) daerah sebagai jaring pengaman tambahan. Beberapa daerah, menurutnya, telah membuktikan bahwa APBD dapat digunakan untuk menjamin sementara pembiayaan warga miskin yang terdampak proses administrasi.
Keempat, melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat agar peserta PBI yang dinonaktifkan memahami mekanisme reaktivasi dan tidak menunda pengobatan karena kebingungan administratif.
Selain itu, Fahira mengimbau peserta PBI yang dinonaktifkan sementara untuk segera mengikuti prosedur reaktivasi sesuai arahan pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Warga yang merasa masih memenuhi kriteria miskin atau rentan diharapkan segera melapor ke dinas sosial atau meminta bantuan fasilitas kesehatan. Guna membantu proses verifikasi.
“Pemutakhiran data memang penting agar bantuan tepat sasaran, namun di masa transisi ini, jangan sampai ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi. Kepala daerah harus hadir memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ucap Fahira.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....