Aplikasi Terbatas Hambat Reaktivasi PBI JKN Warga Kota Bekasi
- 11 Feb 2026 19:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Dinas Sosial Kota Bekasi mengalami kendala proses reaktivasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah Kota Bekasi sangat kesulitan karena aplikasi resmi milik kementerian tersebut terbatas.
"Kendalanya itu di aplikasinya yang sedikit, yang oleh Kemensos hanya diberikan empat buah, sedangkan yang harus dilayani ini kan banyak jumlahnya, jadi memakan waktu cukup lama," kata Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi Fikri Firdaus, Rabu, 11 Februari 2026.
Dampak kebijakan itu menimpa sekitar 113 ribu masyarakat daerah setempat yang berstatus kepesertaan sudah tidak aktif. Pihak Dinsos mengakui keterbatasan aplikasi tersebut membuat petugas merasa sangat kewalahan melayani pengajuan berkas para warga.
Penggunaan empat aplikasi ini hanya dilakukan guna mengaktifkan kembali status data kependudukan yang telah dibekukan. Kementerian Sosial (Kemensos) mewajibkan seluruh daerah mengikuti prosedur baru secara nasional dan bergantian melalui server.
"Kebijakan ini kan berlaku nasional. Bayangkan, berapa juta di Indonesia yang melakukan reaktivasi, jadi wajar saja kalau prosesnya sedikit lama," katanya.
Proses pemulihan data kartu warga dapat berlangsung satu hari jika tidak ada antrean pendaftaran tingkat nasional. Nyimas salah seorang penduduk wilayah Kota Bekasi merasa khawatir terkait kelancaran pemulihan status kartu asuransi milik keluarga.
"Mudah-mudahan prosesnya bisa cepet. Apalagi sekarang kan suami saya sedang dirawat di rumah sakit. Jadi butuh BPJS," katanya.
Kebijakan penonaktifan ini diberlakukan terhadap masyarakat kelompok ekonomi tertentu yang dinilai mampu membayar iuran asuransi. Data menyebutkan golongan yang memiliki desil enam hingga sepuluh menjadi sasaran penghentian fasilitas bantuan iuran pemerintah.
Warga Bekasi yang saat ini menjalani pengobatan kronis tetap diberikan akses melakukan reaktivasi secara khusus oleh kementerian. Langkah ini bertujuan agar pasien tetap menerima layanan kesehatan dari rumah sakit selama periode kebijakan dijalankan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....