BPJS Kesehatan Tertibkan Perusahaan yang Daftarkan Karyawan di PBI
- 06 Feb 2026 21:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Kesehatan mengawasi ketat kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Pemantauan tersebut dilakukan guna memastikan perusahaan membayar iuran wajib bagi semua karyawan secara rutin setiap bulan.
"Jadi memang untuk menguatkan. BPJS Kesehatan sendiri mempunyai tugas untuk mengawasi, mengawasi, dan memeriksa badan usaha, dicek secara segmented, misalnya PPU (Pekerja Penerima Upah-red) mana yang memang sudah terdaftar di PBI," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada RRI di Menteng, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, seluruh pemberi kerja harus menanggung biaya premi karyawan demi mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat miskin Indonesia. Rizzky menegaskan instansinya memiliki tim khusus yang memeriksa tingkat kepatuhan setiap perusahaan.
"Badan usaha itu mempunyai kewajiban untuk membayarkan sesuai dengan hak kelasnya. Jadi PBI-nya (Penerima Bantuan Iuran-red) itu memang harus dikeluarkan, karena memang harus menjadi hak yang lain yang lebih berhak karena memang (PPU-red) sudah kerja. Kami sendiri ini ada tugasnya untuk melakukan pemeriksaan masing-masing badan usaha," ujar Rizzky.
Para petugas lapangan bekerja memverifikasi data kepesertaan buruh secara akurat untuk meminimalkan kecurangan iuran dana kesehatan. Penertiban administratif tersebut diperlukan agar alokasi subsidi pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memproyeksikan adanya potensi kenaikan pendapatan iuran dari sektor badan usaha. Timboel merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dalam memberikan rekomendasi perbaikan data kepesertaan seluruh tenaga kerja.
"Memang masih ada penerima upah yang masih menjadi peserta PBI atau PBPU Daerah yang itu harusnya dikembalikan menjadi PPU. Kalau PPU diperkuat, ini akan bisa menambah pendapatan dari PPU Swasta. Saya Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis 2024 oleh Kemenkes kan disebut 35 persen penghuni PBI PBPU Daerah juga itu karyawan swasta penerima upah," kata Timboel.
Ia meminta penguatan pengawasan melalui kerja sama penegakan hukum dengan Kejaksaan. Ini perlu dilakukan agar mampu menjamin kepatuhan seluruh perusahaan.
"Pengawasan dan penegakan hukum dengan Kejaksaan supaya yang selama ini dia meminta Pemerintah Daerah membayarkan dia sekarang menjadi pembayar. (Porsinya-red) empat persen pemberi kerja, satu persen pekerja," ujar Timboel Siregar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....