MGBKI Dukung Putusan MK Perkuat Independensi Kolegium Dokter
- 03 Feb 2026 18:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut terkait tata kelola kolegium dokter spesialis.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, mengikat, dan self-executing. Artinya, tidak memerlukan penetapan tambahan untuk dapat dijalankan,” kata Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai norma hukum, bukan membubarkan lembaga. Karena itu, setiap tata kelola kolegium yang tidak menjamin independensi secara substantif otomatis kehilangan dasar hukum sejak putusan dibacakan.
“Pengembangan dan penjaminan mutu ilmu kedokteran merupakan ranah keilmuan yang dilindungi konstitusi. Kolegium diposisikan sebagai otoritas akademik yang harus berdiri independen, sementara peran negara dibatasi pada aspek fasilitasi sistem dan administrasi,” ucapnya.
Theddeus juga menilai praktik kontrol administratif terhadap substansi keilmuan bertentangan dengan putusan MK. MGBKI mendesak pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan demi menjamin pendidikan dokter spesialis profesional, independen, berkualitas.
“Tidak boleh ada peran direktif apalagi subordinasi terhadap kolegium. Keilmuan harus tetap otonom,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, kolegium merupakan organisasi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa adanya intervensi lembaga lain. Hal tersebut termaktub dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Uji materiil diajukan Djohansjah Marzoeki, dokter sekaligus guru besar emeritus bedah plastik Universitas Airlangga Surabaya. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....