BNN Pantau Penyalahgunaan Whip Pink

  • 30 Jan 2026 14:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memantau penyalahgunaan Whip Pink yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. BNN menjelaskan Whip Pink belum masuk golongan narkotika maupun psikotropika.

Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol dr. Supiyanto, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Pasalnya, Whip Pink tidak diatur dalam Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika.

“Jadi terkait dengan Whip Pink, memang kita sudah memonitor, namun kembali lagi bahwa Whip Pink ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika. Sehingga memang kewenangan untuk menghentikan, membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN,” kata Supiyanto saat podcast di YouTube Denny Sumargo dikutip RRI, Jumat, 30 Januari 2026.

Meski begitu, BNN menaruh perhatian serius terhadap fenomena tersebut. Sebab, penyalahgunaan Whip Pink saat ini banyak menyasar kalangan anak muda.

Supiyanto menegaskan BNN tetap melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi itu disampaikan bersamaan dengan sosialisasi bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya.

Dia mencontohkan kasus penyalahgunaan lem yang memiliki pola serupa. Barangnya legal, namun efek yang dicari menyerupai narkotika.

“Makanya nggak bisa juga dijerat dengan undang-undang narkotika. Maka kami punya kewajiban bagaimana orang yang punya kebiasaan tersebut (ngelem), tetap harus menjadi prioritas kami untuk menyembuhkan dengan pendekatan rehabilitasi,” ujarnya.

Adapun Whip Pink sendiri merupakan tabung berisi gas nitrous oxide (N₂O) yang lazim dipakai untuk membantu pembuatan whipped cream. Gas nitrous oxide sendiri bukan dalam dunia medis digunakan sebagai anestesi ringan dengan dosis terukur.

Whip Pink merupakan bahan yang dilabelkan food grade dan medical grade. Pengaturannya berada di ranah pengawasan kesehatan dan pangan.

Supiyanto menyebut regulasi terkait berada di bawah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penggunaan Whip Pink sebenarnya legal, terbatas untuk medis dan industri makanan, namun dalam prakteknya telah banyak disalahgunakan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....