Cara Periksa Kehamilan Lewat BPJS, Mudah dan Gratis!
- 30 Apr 2025 08:11 WIB
- Bintuhan
KBRN, Bintuhan : Pemeriksaan kehamilan merupakan langkah penting untuk memastikan kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan, layanan pemeriksaan kehamilan bisa diakses secara gratis, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.
Berikut ini langkah-langkah pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Pastikan Status Kepesertaan Aktif
Sebelum memeriksakan kehamilan, peserta harus memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan masih aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Status ini bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau dengan menghubungi Care Center 165.
2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta wajib mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS. FKTP bisa berupa Puskesmas, klinik, atau praktek dokter umum. Di sini, ibu hamil akan mendapatkan pelayanan dasar seperti:
Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan tekanan darah
Pengukuran tinggi fundus uteri
Pemberian tablet tambah darah
Rujukan jika ada indikasi risiko tinggi
3. Layanan USG di FKTP
Beberapa FKTP, khususnya Puskesmas dan klinik tertentu, kini sudah dilengkapi alat USG. Jika tersedia, pemeriksaan USG dasar bisa dilakukan di FKTP tanpa biaya tambahan. Namun jika tidak tersedia, maka dokter akan merujuk ke fasilitas lanjutan.
4. Rujukan ke Rumah Sakit Bila Diperlukan
Jika dokter di FKTP menemukan adanya risiko kehamilan seperti tekanan darah tinggi, diabetes gestasional, atau posisi janin yang tidak normal, maka peserta akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit. Pemeriksaan lanjutan dan penanganan medis akan tetap ditanggung BPJS sesuai ketentuan.
5. Catat dan Simpan Dokumen Pemeriksaan
Setiap pemeriksaan biasanya akan dicatat dalam buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak). Pastikan buku ini dibawa setiap kali kontrol kehamilan. Data ini penting sebagai acuan perkembangan janin dan kesehatan ibu.
Perlu Diperhatikan:
Pemeriksaan kehamilan bukan termasuk layanan gawat darurat, sehingga peserta wajib melalui FKTP terlebih dahulu.
Bila langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, biaya bisa ditanggung pribadi kecuali dalam kondisi darurat.
BPJS Kesehatan hadir sebagai bentuk jaminan sosial yang membantu masyarakat, termasuk ibu hamil, untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak tanpa harus terbebani biaya mahal. Jadi, manfaatkan fasilitas ini dengan baik dan tetap rutin memeriksakan kehamilan sesuai anjuran tenaga medis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....