BPOM Cabut Izin Edar Pelaku Usaha Kosmetik Berbahaya
- 23 Apr 2025 11:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kepala Badan POM Taruna Ikrar telah mencabut izin edar pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Taruna menyebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Adapun BPOM telah merilis 16 temuan produk-produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Januari sampai Maret 2025.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Kepala BPOM dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Pelaku pelanggaran akan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
BPOM berkomitmen melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
“Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas akan melanjutkan ke tahap proses pro-justitia,” kata dr Taruna. BPOM kembali mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal dan sebagainya.
Adapun 16 temuan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, sebagai berikut.
1. BOGOTA Night Cream Hello Bright / NA18210103153 mengandung bahan Asam retinoat dan hidrokuinon
2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream / NA18220112854 mengandung Asam retinoat
3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#/ NA11221300308 mengandun Pewarna Merah K10
4. SANIYE Non-stick Lip Gioss L1181 4# / NA11221300225 mengandung Pewarna Merah K10
5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 / NA11220300105 mengandung Pewarna Merah K10
6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 / NA11221300321 mengandung Pewarna Merah K10
7. SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1 / NA11221200507 mengandung Timbal
8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1/ NA11181205184 mengandung Pewarna Merah K10
9. SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593 mengandung Merkuri
10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster / NA18240110595 mengandung Merkuri
11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive /NA18240105000 mengandung Merkuri
12. HELENALIZER Glow Night Cream / NA18240119322 mengandung Merkuri
13. MANTULITA All in One Cream / NA18240109509 mengandung Merkuri
14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream / NA18240111475 mengandung Merkuri
15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal / NA18210102641 mengandung Merkuri
16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal / NA18210102638 mengandung Merkuri
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....