Bahaya Ketagihan Judi Online

  • 12 Jan 2025 16:22 WIB
  •  Bintuhan

KBRN, Bintuhan : Penelitian menunjukkan, sistem saraf simpatik di dalam otak merespons kekalahan yang dirayakan sebagai kemenangan dengan cara yang sama seperti merespons kemenangan yang sebenarnya. Karena inilah, judi online bisa membuat kecanduan, meski pemainnya sebenarnya sudah kalah berkali-kali. Berikut bahaya judi online yang sering terjadi, baik dari sisi kesehatan mental, fisik, finansial, dan sosial:

· Kerugian keuangan

Walau kalah berkali-kali, pemain yang kecanduan judi online biasanya akan terus melakukan taruhan uang atau menaruh deposit sampai mengalami kerugian keuangan. Saat uangnya habis, pemain judi online seringkali tak segan-segan untuk berhutang atau mendapatkan pinjaman online.

· Terjerat kasus hukum

Diatur dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang Perjudian disebutkan bahwa pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Sementara itu, penyelenggara permainan judi, termasuk judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

· Gangguan kesehatan mental dan fisik

Bahaya judi online lain yang juga akan terjadi adalah gangguan kesehatan mental dan fisik. Judi online membuat para pemainnya cenderung memiliki tekanan emosional yang tinggi, bersifat agresif, mudah stres, dan mudah marah. Ini biasanya akibat dari rasa frustasi karena kekalahan dalam bermain judi.

· Penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang

Kalah dalam judi online bisa mendorong pemainnya untuk mengonsumsi alkohol secara berlebihan, bahkan menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa stres dan kecewa. Ini nantinya akan berdampak pada kesehatan fisik, seperti gangguan ingatan jangka pendek, obesitas, tekanan darah tinggi (hipertensi), kerusakan jantung, masalah organ hati, dan gangguan kesuburan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....