Sekda Kendari Ingatkan ASN Patuhi Aturan Jam Kerja
- 18 Feb 2026 19:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin Apel Gabungan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Balai Kota Kendari, Rabu, 18 Februari 2026.
Kegiatan rutin bulanan ini diikuti oleh seluruh jajaran ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari sebagai momentum penguatan disiplin pegawai.
Amir Hasan menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan kepada para ASN yang mulai menjalankan ibadah pada hari tersebut.
Amir Hasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan pemerintah melalui sidang isbat serta tanggung jawab etika birokrasi bagi seluruh aparatur.
Selama bulan Ramadan, jam kerja dan aktivitas pelayanan publik dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengurangi kualitas layanan.
Amir Hasan menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menghadapi tiga agenda besar pada level daerah, nasional, hingga internasional.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah diminta menjaga wilayah tugas masing-masing agar program prioritas tetap terlaksana secara maksimal di lapangan.
Penanganan stunting menjadi perhatian khusus karena masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang memerlukan kerja sama lintas instansi teknis.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya kenaikan angka stunting pada akhir tahun lalu sehingga diperlukan intervensi terintegrasi dari tingkat bawah.
“Para lurah harus aktif melakukan intervensi sejak pra-nikah, masa kehamilan, hingga kelahiran dan pastikan ibu hamil memeriksakan kesehatan,” ujar Amir Hasan.
Perangkat wilayah beserta instansi terkait diminta menyiapkan langkah yang terukur guna mempercepat penurunan angka stunting di wilayah masing-masing.
Amir Hasan memberikan apresiasi atas respons cepat petugas pemadam kebakaran melalui layanan darurat dalam membantu aksi penyelamatan masyarakat sekitar.
Terkait tata kelola keuangan, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi dengan pihak Inspektorat sebelum masa pemeriksaan dimulai.
Langkah ini bertujuan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat dipertahankan oleh pemerintah daerah.