Kemenkum Sultra Perkuat Kinerja Divisi Pelayanan Hukum
- 03 Mar 2026 11:59 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan memberikan arahan tugas dan fungsi pelayanan hukum kepada jajaran Divisi Pelayanan Hukum dalam rangka penguatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta implementasi program strategis kementerian pada bidang AHU dan KI. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ahmad Sahrun, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh serta seluruh jajaran pegawai pada Divisi Pelayanan Hukum. Senin 2 Maret 2026.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa pelayanan hukum merupakan wajah terdepan institusi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, profesionalisme, kecepatan, ketepatan, dan integritas menjadi prinsip utama yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.
“Layanan AHU dan KI bukan sekadar proses administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap permohonan yang kita layani mengandung harapan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Pada sektor Administrasi Hukum Umum, Kakanwil menekankan optimalisasi layanan badan hukum, perseroan perorangan, notariat, fidusia, serta layanan administrasi hukum lainnya yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ia meminta agar seluruh jajaran memastikan tidak ada hambatan pelayanan yang bersumber dari kelalaian internal.
“Pastikan setiap proses berjalan sesuai standar operasional prosedur. Responsif terhadap kendala masyarakat dan berikan solusi yang cepat serta tepat. Jangan sampai ada layanan yang tertunda karena kurangnya koordinasi,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi internal serta pemanfaatan sistem digital secara maksimal guna mempercepat proses layanan dan meningkatkan transparansi.
Pada bidang Kekayaan Intelektual, Kakanwil menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum atas karya dan inovasi. Layanan yang berkaitan dengan merek, hak cipta, paten, dan desain industri yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus terus diperluas jangkauannya.
“Kita harus proaktif. Jangan hanya menunggu permohonan masuk, tetapi lakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, UMKM, akademisi, dan komunitas kreatif agar mereka memahami pentingnya perlindungan KI,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan daya saing produk lokal.
Selain penguatan layanan teknis, Kakanwil juga menekankan pelaksanaan program strategis kementerian pada bidang AHU dan KI yang harus selaras dengan kebijakan nasional. Setiap program kerja, menurutnya, harus memiliki indikator kinerja yang terukur serta dievaluasi secara berkala.
“Program strategis tidak boleh hanya menjadi agenda administratif. Harus ada output dan dampak nyata bagi masyarakat. Kita bekerja berbasis target, berbasis kualitas, dan berbasis akuntabilitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan pegawai, baik dalam kehadiran, penyelesaian pekerjaan, maupun kepatuhan terhadap aturan. Disiplin, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam membangun budaya kerja yang profesional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan langkah konkret, termasuk peningkatan koordinasi internal, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra semakin solid dan adaptif dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya kepastian hukum serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.