KPK Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
- 02 Sep 2025 11:44 WIB
- Kendari
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Program prioritas nasional ini dinilai memiliki potensi penyimpangan jika tata kelolanya tidak diperkuat.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari bagaimana anggaran dikelola dengan penuh integritas.
“Jika tata kelola tidak diperkuat, maka program yang seharusnya menyehatkan generasi mendatang justru bisa terhambat oleh praktik penyimpangan,” ujarnya.
Sejak Maret 2025, KPK melakukan intervensi pencegahan korupsi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga strategis dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK melaksanakan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan.
Dalam proses pemantauan, KPK menemukan adanya potensi kerawanan seperti penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih bersifat eksklusif, indikasi kecurangan dalam proses verifikasi calon mitra, hingga proposal yang tidak sesuai kondisi lapangan karena lemahnya laporan keuangan secara berkala.
KPK juga mencatat adanya sejumlah indikator risiko korupsi di lapangan, termasuk mekanisme pemilihan mitra dapur yang dilakukan secara sepihak, penetapan harga pangan yang terlalu tinggi, keterlibatan mitra tanpa rekam jejak yang jelas karena kedekatan dengan pengambil kebijakan, serta kurang akuratnya data penerima manfaat akibat lemahnya mekanisme penyaluran bantuan.
Melihat kondisi tersebut, KPK mendorong BGN agar lebih berperan sebagai pengawas dan pengendali sistem, bukan sekadar bagian dari operasional. Transparansi data, pelaporan, dan pelibatan masyarakat dianggap sebagai kunci dalam meminimalkan penyimpangan.
Penguatan pengawasan ini turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui peluncuran sistem Detak MBG. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan sistem tersebut dikembangkan untuk memantau transaksi keuangan mencurigakan agar penggunaan anggaran program MBG benar-benar tepat sasaran.
“Besarnya anggaran dan luasnya cakupan penerima manfaat menuntut pengawasan ketat. Penguatan sistem berbasis data menjadi komitmen PPATK dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” ujarnya.