Investasi Bodong Merajalela, OJK dan BEI Gencarkan Edukasi
- 01 Mar 2026 16:50 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari -Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa menyadari bahwa mereka menjadi korban penipuan. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong dan cara mencegahnya agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 1.200 kasus investasi ilegal sepanjang 2025, merugikan masyarakat hingga Rp 1,4 triliun. Di Sulawesi Tenggara, laporan serupa meningkat 20% tahun ini, mayoritas menyasar kalangan menengah ke bawah melalui aplikasi palsu dan skema ponzi berbasis kripto atau trading forex abal-abal.
Edukasi mengenai investasi di pasar modal Indonesia terus digencarkan oleh para pelaku pasar modal bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Self-Regulatory Organization (SRO), dan OJK. Kegiatan ini meliputi webinar, sosialisasi di kampus, dan roadshow ke daerah seperti Kendari untuk ajarkan masyarakat cara bedakan investasi legal.
Ciri utama investasi bodong meliputi janji imbal hasil di atas 20% per bulan, tidak terdaftar di OJK, tekanan rekrut anggota baru, serta kurang transparan soal risiko. "Selalu cek legalitas di situs OJK atau BEI sebelum investasi. Jangan tergiur iming-iming cepat kaya," pesan Kepala OJK Sultra, dalam sosialisasi terbaru.
Cara mencegahnya sederhana: verifikasi izin usaha melalui aplikasi OJK, hindari transfer dana ke rekening pribadi, dan mulai investasi dari instrumen aman seperti reksa dana atau saham di BEI. BEI juga luncurkan fitur "Cek Reksa Dana" untuk bantu masyarakat pilih produk terpercaya.
Dengan edukasi ini, diharapkan masyarakat Sultra lebih cerdas berinvestasi, jauhi bodong, dan tumbuhkan literasi keuangan untuk masa depan cerah.