Mengenal Cagar Biosfer di Indonesia

  • 27 Feb 2025 18:41 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Cagar biosfer merupakan situs atau kawasan ekosistem yang diakui secara internasional oleh UNESCO melalui program Manusia dan Biosfer (MAB). Melansir dari laman resmi UNESCO, Kamis (27/02/2025), cagar biosfer mencakup ekosistem darat, ekosistem laut, dan ekosistem pesisir.

Setiap lokasi cagar biosfer harus mempromosikan solusi yang menyelaraskan konservasi keanekaragaman hayati dengan pemanfaatannya yang berkelanjutan. Cagar biosfer berada di bawah yurisdiksi kedaulatan negara tempat cagar biosfer tersebut berada. Pengelolaan cagar biosfer pun harus melibatkan masyarakat lokal dan semua pemangku kepentingan.

Cagar biosfer mengintegrasikan tiga fungsi utama yaitu pertama, konservasi keanekaragaman hayati dan budaya, kedua pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berkorelasi pada sosial budaya dan lingkungan, dan ketiga, cagar biosfer harus berdampak dan mendukung penuh atas pengembangan penelitian, pemantauan, pendidikan, dan pelatihan.

Berikut daftar cagar biosfer di Indonesia yang telah diakui UNESCO :

1. Cibodas, 1977

2. Komodo, 1977

3. Lore Lindu, 1977

4. Tanjung Puting, 1977

5. Gunung Leuser, 1981

6. Siberut, 1981

7. Giam Siak Kecil - Bukit Batu, 2009

8. Wakatobi, 2012

9. Bromo Tengger Semeru-Arjuno, 2015

10. Taka Bonerate-Kepulauan Selayar, 2015

11. Belambangan, 2016

12. Berbak - Sembilang, 2018

13. Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu, 2018

14. Rinjani Lombok, 2018

15. Togean Tojo Una-Una, 2019

16. Saleh-Moyo-Tambora, 2019

17. Bunaken Tangkoko Minahasa, 2020

18. Karimunjawa Jepara Muria, 2020

19. Merapi Merbabu Menoreh, 2020

20. Cagar Biosfer Bantimurung Bulusaraung Ma'rupane, 2023

Cagar Biosfer memiliki tiga zona yang harus dijaga dan dirawat, yaitu area Inti, terdiri dari zona terlindungi ketat yang berkontribusi pada konservasi lanskap, ekosistem, spesies, dan berbagai variasi genetik. Lahan cagar alam atau taman nasional masuk dalam area ini.

Kedua, zona penyangga, mengelilingi atau area yang berbatasan dengan area inti. Area ini dapat digunakan untuk praktik ekologi guna memperkuat penelitian ilmiah, pemantauan, pelatihan dan pendidikan. Pemukiman, tempat wisata, pusat pendidikan dan pelatihan masuk dalam area ini.

Ketiga, area transisi, yakni tempat masyarakat membina kegiatan ekonomi dan manusia yang berkelanjutan secara sosial budaya dan ekologis. Pemukiman, tempat wisata, pusat pendidikan dan pelatihan masuk dalam area ini, dan bisa dalam jumlah yang lebih besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....