Menjaga Martabat Guru ditengah Arus Reformasi ASN

  • 13 Mei 2026 10:00 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Di banyak ruang kelas Indonesia, ada satu kenyataan yang sering luput dari sorotan: pendidikan kita selama ini bertahan bukan hanya karena sistem, melainkan karena kesetiaan para guru. Mereka datang pagi-pagi, mengajar dengan gaji yang sering kali tak sebanding, mengisi kelas-kelas kosong di daerah terpencil, bahkan tetap bertahan ketika status mereka sendiri tidak pernah benar-benar pasti.

Karena itu, ketika wacana tentang pelarangan guru non-ASN mengajar pada tahun 2027 beredar luas di media sosial, kegelisahan pun menyeruak. Banyak guru merasa seolah-olah negara hendak menutup pintu pengabdian mereka. Narasi yang berkembang begitu menakutkan: akan ada “pembersihan” guru honorer secara massal.

Padahal, jika dicermati secara jernih, arah kebijakan pemerintah sesungguhnya tidak sedang menghapus guru non-ASN, melainkan menata ulang status mereka agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih manusiawi. Di sinilah persoalannya: reformasi birokrasi sering kalah cepat dibanding derasnya arus misinformasi.

Pendidikan akhirnya ikut gaduh, bukan karena kebijakannya semata, tetapi karena cara kebijakan itu dipahami.

- Guru: Penyangga yang Selama Ini Tak Terlihat

Indonesia masih menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar. Berbagai proyeksi kebutuhan tenaga pendidik menunjukkan bahwa hingga beberapa tahun ke depan, sekolah-sekolah kita masih membutuhkan ratusan ribu guru tambahan. Dalam situasi seperti itu, guru non-ASN sesungguhnya bukan “pelengkap”, melainkan penyangga utama sistem pendidikan nasional.

Mereka mengajar di sekolah-sekolah pinggiran, menutup kekosongan formasi, menjadi wali kelas, pelatih lomba, pendamping siswa, bahkan sering menjalankan pekerjaan administratif yang tidak sedikit. Ironisnya, selama bertahun-tahun mereka hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

- Di sinilah reformasi ASN menemukan relevansinya.

Undang-Undang ASN memang mengatur bahwa pegawai negara hanya terdiri atas dua kategori: PNS dan PPPK. Konsekuensinya, negara harus menata ulang status tenaga honorer yang selama ini berada di wilayah “abu-abu”. Maka, pengalihan menuju skema ASN bukanlah bentuk pengusiran, melainkan upaya membawa guru keluar dari kerentanan struktural yang telah berlangsung terlalu lama.

- Guru tidak seharusnya terus-menerus hidup sebagai pekerja sementara dalam profesi yang justru menentukan masa depan bangsa.

Reformasi yang harus memanusiakan, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan masa transisi bagi guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak sedang memutus pengabdian guru secara mendadak, namun demikian, reformasi administratif saja tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa reformasi ini benar-benar memanusiakan guru.

Skema PPPK Paruh Waktu yang mulai diwacanakan memang dapat menjadi jalan tengah. Ia menawarkan pengakuan hukum bagi guru yang belum memperoleh formasi penuh. Tetapi pertanyaan moralnya tetap sama: apakah skema itu sungguh menghadirkan kesejahteraan dan rasa aman, atau hanya mengganti nama lama dengan istilah baru?

- Jangan sampai “honorer” hanya berganti label tanpa perubahan kualitas hidup.

Sebab persoalan terbesar guru Indonesia bukan sekadar status administratif, melainkan rasa lelah karena terlalu lama merasa berjalan sendirian. Pendidikan didak bisa dibangun di atas ketakutan. Kegaduhan mengenai “larangan mengajar 2027” memperlihatkan satu hal penting: betapa rapuhnya komunikasi kebijakan publik kita. Ketika informasi simpang siur dibiarkan tumbuh, yang lahir bukan dialog, melainkan kecemasan kolektif.

Padahal, sekolah membutuhkan ketenangan. Guru membutuhkan ruang batin yang utuh agar dapat mendidik dengan hati, pendidikan tidak bisa dibangun di atas rasa takut kehilangan pekerjaan. Pendidikan juga tidak bisa dijalankan dengan birokrasi yang membingungkan dan yang dibutuhkan guru hari ini bukan sekadar seleksi demi seleksi, tetapi kepastian bahwa negara sungguh melihat pengabdian mereka.

Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan nasional tidak hanya ditentukan oleh kurikulum yang berubah-ubah atau teknologi yang semakin canggih, melainkan oleh apakah guru merasa dihargai sebagai manusia.

- Menjaga Guru, Menjaga Masa Depan

Di tengah arus reformasi ASN, bangsa ini perlu kembali mengingat satu hal sederhana: guru bukan angka statistik dalam tabel kepegawaian. Mereka adalah wajah pertama yang ditemui anak-anak setiap pagi. Mereka adalah penjaga harapan di tengah begitu banyak keterbatasan.

Maka reformasi pendidikan seharusnya tidak berhenti pada penataan sistem, tetapi juga menyentuh dimensi martabat, kita membutuhkan kebijakan yang tegas sekaligus berbelas rasa. Negara perlu memastikan bahwa tidak ada guru berkompeten yang tersingkir hanya karena keruwetan administrasi.

Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak bersama, transparan, dan sungguh-sungguh menghadirkan perlindungan yang adil, sebab ketika guru dimuliakan, sekolah akan bertumbuh. Dan ketika sekolah bertumbuh, masa depan bangsa menemukan pijakannya.

Di ruang-ruang kelas sederhana itulah Indonesia sebenarnya sedang dibangun—pelan, sunyi, tetapi menentukan.

Tulisan ini murni opini pribadi penulis dan bukan sikap dari redaksi

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Redaksi

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....