Mengenal Kelompok Rentan, Memahami Dinamika dan Upaya Perlindungannya

  • 12 Agt 2024 07:28 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Mengenal kelompok rentan di Indonesia serta memahami dinamika kehidupan yang dihadapi sangatlah penting untuk dilakukan. Hal ini merujuk pada dibutuhkannya dukungan seluruh lapisan masyarakat terhadap upaya perlindungan kelompok rentan, dimana keberadannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur Hak Asasi Manusia (HAM).

Berbicara tentang kelompok rentan, mereka tergolong dalam masyarakat yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Hal ini mengacu pada penjabaran yang disampaikan dalam ‘Policy Brief Analysis dan Evaluasi Hukum dalam Rangka Melindungi Kelompok Rentan Fokus Kesejahteraan Anak’ terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2016.

Seiring meningkatnya pemahaman masyarakat akan dinamika kesatuan dalam keberagaman di Negeri ini, yang tidak hanya dilihat dari ciri khas fisik namun juga identitas sosial, definisi kelompok rentan turut mengalami perluasan, yakni sebagai pihak dengan keunikan dan kekhasan berbeda, sehingga membutuhkan akses khusus dalam layanan dasar.

Mengutip dari penjelasan yang disampaikan dalam ‘Inter-Agency Network for Education in Emergencies’, kelompok rentan digambarkan sebagai kelompok yang memiliki kerentanan dengan keterbatasan fisik, mental, dan sosial sehingga mengalami hambatan dalam akses layanan dasar. Untuk itu dibutuhkan peran negara maupun komunitas untuk memberikan bantuan secara khusus.

Melalui unggahan feed di akun Official Instagram pribadi @ndarisudjianto, Minggu (11/8/2024), Sundari, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim mengatakan bahwa kelompok rentan adalah golongan masyarakat yang rentan terhadap eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi sehingga memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus.

“ Kelompok rentan di Indonesia antara lain anak-anak, lansia, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, minoritas agama, korban bencana alam. Penyebab menjadi kelompok rentan bisa dari faktor individu seperti kondisi fisik, mental, sosial, keterbatasan intelektual hingga penyakit kronis. Kemudian faktor struktural seperti kemiskinan, diskriminasi, kekerasan, “ kata komisioner KPID Jatim alumni SMAN 1 Kota Kediri ini.

Ndari, sapaan akrabnya, turut menambahkan bahwasanya upaya perlindungan kelompok rentan bisa dilakukan melalui pengarusutamaan Gender Equality and Social Inclusion (GEDSI).

“ Pendekatan GEDSI menekankan pentingnya mempertimbangkan dan mengintegrasikan isu-isu gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam berbagai kebijakan, program, dan kegiatan. Hal ini supaya keadilan dan inklusivitas tercipta bagi kelompok rentan, “ ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....