Rapak Nikah Salah Satu Syarat Menjadi Pengantin

  • 14 Mei 2024 14:20 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Sebelum melangsungkan pernikahan terdapat beberapa proses yang harus dilalui calon pengantin (catin) salah satunya adalah rapak nikah.

Rapak nikah adalah proses yang dilakukan sebelum melangsungkan akad pernikahan untuk meninjau kesiapan dokumen dan hal-hal penting lainnya.

Hal itu disampaikan oleh M. Jauharuddin Fauzi Wahid, S.HI. Kepala Kantor Urusan Agaman (KUA) Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Selasa (14/5/2024).

“Kalau di KUA rapak itu adalah pemeriksaan manten yang akan menikah baik dari administrasi maupun hukum syar'i. Hukum administrasi diantaranya adalah hitam di atas putih yang tertera itu kita periksa,” jelas Fauzi Wahid.

“Walaupun itu sudah ada legalisasi sah akan tetapi kadang-kadang setelah kita periksa ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, contoh umpamanya apa betul ini ayah kandung ternyata setelah ditanya ternyata bukan ayah kandung,” ujar Fauzi.

Dalan rapak juga dipastikan bahwa calon pengantin ajnabiyah yaitu bukan yang haram untuk dinikah.

Sementara itu Agus warga Pare yang juga sebagai ketua RT datang ke KUA untuk mengantar warganya melakukan rapak nikah.

“Mengantar warga mau rapak, mau menikah itu kan ada rapak mungkin penjelasan ke calon pengantin untuk menata keluarga. Ya kalau rapak biasanya hanya kemanten ya hanya yang bersangkutan jadi mungkin takut jadi suruh nganter,” kata Agus.

Fauzi Wahid juga menambahkan bahwa rapak nikah merupakan salah satu syarat utama melangsungkan pernikahan.

Dan diharapkan saat mengikuti rapak nikah calon pengantin menjawab pertanyaan yang diajukan dengan jujur.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....