Komitmen Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 7 Perketat Aturan Bagasi dan Powerbank

  • 04 Okt 2026 16:31 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan kereta api
  • KAI melarang penumpang melakukan pengisian daya ulang powerbank di dalam kereta

RRI.CO.ID, Kediri - PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan kereta api. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya volume penumpang, sekaligus untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan selama perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimal 20 kilogram, volume maksimal 100 desimeter kubik, serta dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter.

"Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter," ujar Tohari.

Tohari menjelaskan, penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut saat proses boarding akan dikenakan bea kelebihan bagasi. Tarif yang diberlakukan berbeda berdasarkan kelas kereta.

"Besarannya yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," katanya.

Selain itu, seluruh barang bawaan juga wajib ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang. Penempatan barang juga tidak boleh berpotensi merusak sarana kereta.

"Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya," tambah Tohari.

Ia menambahkan, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan, sejumlah barang yang dilarang dibawa ke dalam kereta. Barang tersebut antara lain binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api maupun senjata tajam, serta benda yang mudah terbakar atau meledak.

"Penumpang juga dilarang membawa barang yang mengeluarkan bau tajam, busuk atau amis, serta berbagai barang lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang," katanya.

Perhatian khusus, lanjutnya, juga diberikan terhadap penggunaan powerbank selama perjalanan. Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh, dengan kondisi baik dan mencantumkan label kapasitas yang jelas.

KAI melarang penumpang melakukan pengisian daya ulang powerbank di dalam kereta. Sementara stopkontak yang tersedia di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti telepon seluler, tablet, laptop dan earphone.

Tohari mengimbau pelanggan untuk tidak menggunakan perangkat berdaya besar melalui stopkontak kereta karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan. Kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keselamatan selama perjalanan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan perjalanan kereta api dapat menghubungi layanan pelanggan KAI melalui telepon 121, WhatsApp 081-122-233-121, atau email cs@kai.id.

Sementara itu, Ade, seorang penumpang kereta api di Kediri, mengemukakan, sangat mengapresiasi imbauan yang disampaikan KAI. Sebab hal itu mampu menunjang keselamatan masyarakat selama melakukan perjalanan kereta api.

"Kami berharap tidak ada lagi insiden yang membahayakan penumpang kereta api," kata Ade.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....