KAI Daop 7 Perkuat Pengamanan Aset Negara dengan Kejari Ponorogo

  • 30 Sep 2026 20:18 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Langkah strategis diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun untuk memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara
  • KAI Daop 7 Madiun resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)

RRI.CO.ID, Kediri - Langkah strategis diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun untuk memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara. KAI Daop 7 Madiun resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang digelar Rabu, 30 September 2026.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan yang optimal.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran. Sementara itu, dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir secara langsung Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi beserta jajaran manajemen, yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, dan Deputy PAM Daop 7 Madiun.

Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi menyampaikan ucapan terima kasih atas terjalinnya sinergi dan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo. Diharapkan, penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk implementasi penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat," kata Tohari.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara. Bahkan, juga memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi penanganan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya.

Ia merinci, kesepakatan ini dimulai dari pemberian bantuan hukum berupa jasa hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum yang mencakup Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit), hingga tindakan hukum lain dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.

"Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja Daop 7 Madiun," ujarnya.

Sementara itu, seorang warga di Kediri, Putri mengemukakan, ikut mengapresiasi layanan KAI yang selalu meningkat. Bahkan terus merealisasikan aspek profesionalitas, dan kepastian hukum di wilayahnya.

"Semoga upaya yang dilakukan oleh KAI bisa memberi manfaat lebih bagi masyarakat secara luas," kata Putri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....