Kemenhaj Tangani Masalah Penundaan Pemberangkatan Jemaah Umrah di Jombang
- 31 Agt 2026 20:42 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menangani penundaan pemberangkatan 196 jemaah umrah asal Kabupaten Jombang yang sedianya berangkat pada 30 Agustus 2026. Pemerintah turun langsung memastikan kondisi jemaah sekaligus mengawal penyelesaian persoalan tiket dan kepastian jadwal keberangkatan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, kehadiran pemerintah diperlukan ketika jemaah menghadapi persoalan dalam perjalanan ibadah. Menurutnya, perlindungan dan pelayanan kepada jemaah harus tetap menjadi prioritas agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
“Kita ingin jemaah berangkat dan menjalankan ibadah dengan tenang. Jika ada persoalan, pemerintah harus hadir untuk memastikan pelayanan dan perlindungan mereka,” ujar Menhaj di Jombang, Senin, 31 Agustus 2026.
Irfan Yusuf juga meminta masyarakat lebih cermat dalam menentukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Legalitas, izin operasional, serta kemampuan travel dalam memberangkatkan dan melayani jemaah perlu dipastikan, bukan hanya mempertimbangkan harga.
“Jemaah harus berhati-hati dalam memilih travel. Jangan menjadikan harga murah sebagai satu-satunya ukuran. Pastikan penyelenggaranya resmi, memiliki izin, serta mampu memberikan pelayanan dan memberangkatkan jemaah,” katanya.
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah laporan mengenai penundaan diterima langsung oleh Menhaj bersama Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang Ilham Rohim. Kankemenhaj Jombang kemudian mendatangi jemaah untuk memastikan kondisi dan kebutuhan mereka selama proses penyelesaian berlangsung.
Ilham mengatakan, pihaknya terus mengawal komunikasi antara jemaah, KBIHU Muslimat Kabupaten Jombang, dan PT Annisa Ahmada selaku pihak travel. Pemerintah ingin memastikan adanya kejelasan mengenai keberangkatan maupun penyelesaian hak jemaah sesuai ketentuan.
“Setelah menerima informasi, kami langsung turun untuk melihat kondisi jemaah dan memastikan kebutuhan mereka. Prinsip kami adalah jemaah harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan. Kami juga ingin ada kepastian, apakah mereka diberangkatkan atau haknya diselesaikan sesuai ketentuan,” ujar Ilham.
Sebanyak 196 jemaah sebelumnya telah berkumpul sejak dini hari untuk mengikuti jadwal keberangkatan pada 30 Agustus. Namun, ketika waktu pemberangkatan tiba, pihak travel hanya menyediakan tiket untuk 40 jemaah karena kendala ketersediaan tiket.
Rencana awal pemberangkatan seluruh jemaah dalam satu rombongan membuat kondisi tersebut mendapat keberatan dari jemaah. Persoalan kemudian dilaporkan ke Polres Jombang untuk mendapatkan penyelesaian melalui pertemuan dan mediasi.
Hasil komunikasi para pihak menghasilkan rencana pemberangkatan secara bertahap. Sebanyak 20 jemaah berangkat pada 31 Agustus, kemudian 75 jemaah pada 1 September. Sementara jemaah lainnya akan diberangkatkan setelah ketersediaan tiket dipastikan.
“Kami memperoleh informasi bahwa kesepakatan sudah dibuat. Kami berharap kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan sehingga jemaah memperoleh kepastian dan dapat segera diberangkatkan,” kata Ilham.
Selama menunggu keberangkatan, jemaah ditempatkan di sebuah hotel di Surabaya yang disiapkan oleh pihak travel. Berdasarkan data Kemenhaj, sebagian visa jemaah baru diterbitkan pada 21 Agustus. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan perubahan jadwal keberangkatan, dari semula 20 Agustus menjadi 30 Agustus.
Kemenhaj memastikan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah akan terus dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. Jika kesepakatan mengenai pemenuhan hak jemaah kembali tidak dijalankan, Kemenhaj juga membuka ruang bagi jemaah untuk menempuh jalur hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....