Bayi WNA di Indonesia Wajib Punya Izin Tinggal
- 20 Agt 2026 18:58 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Tak hanya orang dewasa, bayi warga negara asing (WNA) yang lahir di Indonesia juga wajib memiliki izin tinggal. Ketentuan ini berlaku berdasarkan permohonan dan izin tinggal yang dimiliki orang tua bayi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Dita Dhikadara, S.Tr.Im., M.Si., dalam Dialog Pagi RRI Kediri Live Studio, Rabu 19 Agustus 2026.
Dita menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap visa dan izin tinggal merupakan hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda dalam aturan keimigrasian Indonesia.
“Banyak orang mengira visa itu sama dengan izin tinggal,” ujar Dita.
Ia menerangkan, visa merupakan keterangan tertulis dari pejabat berwenang yang menjadi dasar bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia sekaligus mendapatkan izin tinggal. Sementara izin tinggal merupakan izin bagi orang asing untuk berada di wilayah Indonesia.
“Sederhananya adalah visa itu untuk izin masuknya, sedangkan ketika orang asing itu sudah berada di Indonesia maka visa tersebut menjadi izin tinggal,” jelasnya.
Menurut Dita, kewajiban memiliki izin tinggal tidak mengenal batas usia. Karena itu, bayi WNA yang lahir di Indonesia tetap harus memiliki izin tinggal sesuai dengan permohonan dan izin tinggal orang tuanya.
Selain membahas izin tinggal, dialog tersebut juga mengulas pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Taruna Tingkat III Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas), Arfan Maulana Nagif, mengatakan Poltekimipas merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Poltekimipas merupakan hasil peleburan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) sebagai bagian dari efisiensi dan optimalisasi pendidikan kedinasan.
“Sekolah Poltekimipas memiliki dua jurusan yaitu jurusan keimigrasian dan pemasyarakatan,” ungkap Arfan.
Untuk jurusan keimigrasian, terdapat tiga program studi, yakni Administrasi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai aturan keberadaan WNA di Indonesia, termasuk kewajiban administrasi sejak usia dini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....