Pawai Budaya Agustusan, Kabupaten Kediri Perketat Aturan Penggunaan Sound System

  • 17 Agt 2026 17:28 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Menjelang maraknya agenda pawai dan kegiatan budaya selama Agustus, Pemerintah Kabupaten Kediri bersama petugas gabungan memperketat penggunaan sound system atau pengeras suara di ruang publik

RRI.CO.ID, Kediri – Menjelang maraknya agenda pawai dan kegiatan budaya selama Agustus, Pemerintah Kabupaten Kediri bersama petugas gabungan memperketat penggunaan sound system atau pengeras suara di ruang publik. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.

Aturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut perangkat sound system, jam operasional, hingga kewajiban penyelenggara kegiatan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat selama rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kabagops Polres Kediri melalui Kasat Intelkam Polres Kediri, AKP Rengget Tera, mengatakan, petugas tidak melarang masyarakat menggelar kegiatan publik. Namun, setiap kegiatan diharapkan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pada prinsipnya kami tidak melarang kegiatan masyarakat. Silakan kegiatan dilaksanakan, tetapi harus tetap menjunjung tinggi kamtibmas, memperhatikan lingkungan sekitar, serta mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Rengget.

Dalam aturan tersebut, jelasnya, penggunaan sound system untuk kegiatan statis, seperti pertunjukan musik, seni budaya, maupun kegiatan kenegaraan, dibatasi maksimal 120 desibel atau dBA. Sementara untuk kegiatan bergerak seperti karnaval, pawai, dan arak-arakan, tingkat kebisingan yang diperbolehkan maksimal 85 dBA.

Selain tingkat kebisingan, pemerintah juga mengatur dimensi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut perangkat sound system. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan, lebar kendaraan beserta perangkat audio maksimal tiga meter.

"Untuk ketinggian, maksimal 3,5 meter dari permukaan jalan. Artinya, tidak boleh melampaui kabel listrik yang membentang di ruas jalan. Ini juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar," kata Kaleb.

Lanjut Kaleb, ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian penyelenggara kegiatan, khususnya yang menggunakan sound system berkapasitas besar. Penyelenggara juga diminta memastikan seluruh perangkat dan kendaraan yang digunakan tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat.

Penerapan aturan ini menjadi langkah bersama untuk menjaga agar berbagai agenda pawai, karnaval, dan kegiatan budaya dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat menikmati rangkaian perayaan kemerdekaan dalam suasana yang aman, tertib, tenang, dan nyaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....