Pemkot Kediri Siapkan Aplikasi Permudah Layanan Tera Ulang

  • 07 Agt 2026 12:39 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kota Kediri terus berupaya mewujudkan daerah tertib ukur melalui berbagai inovasi pelayanan tera ulang. Salah satu langkah yang tengah disiapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) adalah layanan berbasis aplikasi yang memudahkan masyarakat mengakses informasi dan pendaftaran tera ulang.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, mengatakan aplikasi tersebut nantinya akan memuat jadwal pelayanan, lokasi tera ulang, hingga pendaftaran secara daring. Inovasi ini diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan pedagang maupun masyarakat dalam melakukan tera ulang alat ukur secara berkala.

Menurut Ridwan, tera ulang merupakan kewajiban bagi seluruh alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Meski timbangan masih terlihat normal dan tidak mengalami kerusakan, alat tersebut tetap harus ditera ulang minimal setahun sekali agar memiliki keabsahan hukum dan tetap akurat.

“Selain melalui inovasi digital, Disperdagin juga terus memperkuat kolaborasi dengan pengelola pasar dan berbagai instansi dalam pelaksanaan sidang tera. Kerja sama tersebut dinilai membantu kelancaran pelayanan sekaligus memperluas jangkauan sosialisasi kepada para pedagang,” ucapnya kepada RRI, Jumat, 07 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan tera ulang maupun menyampaikan keluhan dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia di pasar serta melalui website Disperdagin. Pelayanan juga mencakup alat ukur di SPBU, jembatan timbang, rumah sakit, hingga instansi pemerintah.

“Apabila ditemukan alat ukur yang tidak memenuhi standar atau segel tera rusak, Disperdagin mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik akan diberikan edukasi untuk memperbaiki alat terlebih dahulu sebelum mengikuti sidang tera ulang dan memperoleh segel resmi yang baru,” tuturnya.

Ridwan berharap para pedagang memanfaatkan layanan tera ulang yang disediakan pemerintah karena seluruh proses pengujian diberikan secara gratis. Ia juga mengajak masyarakat lebih teliti saat bertransaksi dengan memastikan alat ukur telah memiliki tanda tera sebagai jaminan bahwa hasil pengukuran telah sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....