Disperdagin Kediri Gratiskan Tera Ulang di 13 Titik Layanan
- 07 Agt 2026 09:37 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali menggelar layanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara gratis pada 2026. Program ini menjadi upaya menjaga keakuratan alat ukur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di Kota Kediri.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, menjelaskan tera ulang merupakan pengujian berkala terhadap alat ukur, takar, dan timbang untuk memastikan hasil pengukuran tetap akurat serta sah secara hukum. Menurutnya, layanan ini penting agar pedagang tidak merugikan konsumen akibat alat ukur yang sudah tidak sesuai standar.
Ia mengatakan seluruh timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli wajib ditera ulang minimal satu kali setiap tahun. Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang, pelaku UMKM, instansi pemerintah, hingga masyarakat yang memiliki alat ukur berbasis berat, volume maupun panjang. Bahkan timbangan digital milik masyarakat di rumah juga dapat ditera ulang tanpa dipungut biaya.
Untuk mempermudah pelayanan, Disperdagin tidak hanya membuka layanan di kantor, tetapi juga menghadirkan program jemput bola di 13 titik yang tersebar di pasar dan kelurahan. Pelayanan dimulai pada 27 Juli hingga 9 September 2026, meliputi Pasar Grosir, Pasar Setono Betek, Pasar Pahing, Pasar Bence, Pasar Bawang, Kelurahan Pesantren, Kelurahan Bangsal, Pasar Banjaran, Pasar Selowarih, Pasar Mrican, Pasar Campurejo, Pasar Bandar, dan APEP.
“Hari Kamis, 06 Agustus 2026 kemarin sudah kami lakukan kegiatan tera ulang di pasar Joyoboyo Kota Kediri. Dan kegiatan ini disambut antusias oleh para pedagang,” katanya kepada RRI, Jumat, 07 Agustus 2026.
Ridwan menegaskan seluruh proses tera ulang diberikan secara gratis. Namun, apabila saat pengujian ditemukan alat ukur mengalami kerusakan, biaya perbaikan tetap menjadi tanggung jawab pemilik. Setelah diperbaiki, alat tersebut wajib kembali menjalani tera ulang agar memenuhi standar yang berlaku.
“Sebagai bukti alat telah memenuhi standar, petugas akan memberikan stiker atau cap tanda tera, segel resmi, serta surat keterangan. Sementara apabila ditemukan alat ukur yang belum sesuai standar atau belum ditera ulang, Disperdagin lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi sebelum menerapkan sanksi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Ridwan mengimbau seluruh pedagang memanfaatkan layanan gratis tersebut karena tera ulang merupakan kebutuhan dalam menjalankan usaha sekaligus bentuk perlindungan bagi konsumen. Informasi jadwal layanan dan pengajuan tera ulang dapat diakses melalui website maupun media sosial Disperdagin Kota Kediri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....