Mobil Elf Tabrak Portal Jembatan, KAI Tekankan Kepatuhan Batas Ketinggian

  • 03 Agt 2026 14:55 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Insiden kendaraan menabrak portal pembatas ketinggian kembali terjadi di wilayah Daop 7 Madiun
  • Peristiwa ini menjadi perhatian serius PT KAI (Persero) yang kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam mematuhi batas dimensi kendaraan

RRI.CO.ID, Kediri – Insiden kendaraan menabrak portal pembatas ketinggian kembali terjadi di wilayah Daop 7 Madiun. Peristiwa ini menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang kembali mengingatkan pentingnya disiplin pengguna jalan dalam mematuhi batas dimensi kendaraan.

Kejadian tersebut melibatkan kendaraan jenis elf yang menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan di wilayah Stasiun Nganjuk pada Senin, 3 Agustus 2026) sekitar pukul 00.52 WIB. Seorang warga Nganjuk, Ida, mengaku kerap melihat kendaraan besar memaksakan diri melintas meski tinggi kendaraan melebihi batas portal.

"Sering kali pengemudi tetap nekat lewat, padahal sudah jelas ada pembatas. Kalau sampai kena jembatan akan berbahaya, bukan cuma untuk sopir tapi juga untuk kereta api," ujar Ida, Senin, 3 Agustus 2026.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, portal sementara harus dilepas guna penanganan lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun untuk memastikan kondisi infrastruktur tetap aman.

"Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama," kata Tohari.

Ia menegaskan, bahwa portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap, melainkan perangkat pengaman penting untuk mencegah kendaraan berdimensi melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api. Menurutnya, benturan terhadap jembatan kereta api berpotensi menyebabkan pergeseran atau kerusakan struktur yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Apabila jembatan mengalami kerusakan, dampaknya bisa sangat serius terhadap operasional perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan menjadi tanggung jawab setiap pengemudi," katanya.

KAI Daop 7 Madiun pun mengimbau, seluruh pengemudi agar selalu memastikan dimensi kendaraannya sesuai ketentuan sebelum bepergian, memperhatikan rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila melebihi batas yang telah ditetapkan. "Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin mematuhi aturan, masyarakat turut berperan menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan," katanya.

Melalui kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun kembali mengajak seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan, mengingat satu kelalaian kecil dapat menimbulkan risiko besar bagi banyak pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....