KAI Segel Permanen Perlintasan Liar Jambean usai Laka Maut KA Dhoho
- 23 Jul 2026 05:10 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Tepat sehari setelah terjadi kecelakaan maut, PT KAI Daop 7 Madiun menutup total akses perlintasan sebidang liar di KM 172+5 Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Perlintasan tersebut sebelumnya menjadi lokasi tertempernya KA 406 Commuter Line Dhoho jurusan Surabaya - Malang terhadap sepeda motor Honda Vario AG 3513 EAC, Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.48 WIB.
Dalam kejadian itu, pengendara motor MS, warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, meninggal dunia di tempat. Korban melaju dari arah barat ke timur dan tertemper kereta yang melintas dari utara ke selatan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Suhendra mengatakan, perlintasan di lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan tidak terdaftar. Kondisi ini dinilai sangat rawan kecelakaan.
"Kami imbau kepada masyarakat, setiap akan melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu agar berhenti sejenak, tengok kanan kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Utamakan keselamatan daripada kecepatan," tegas Ipda Suhendra.
Sebagai tindak lanjut, Rabu (22/7/2026) KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penutupan permanen di titik tersebut. Unit Pengamanan dan Unit Jalan Rel 7.13 Kediri mematok ruang milik jalur KA menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar tidak dapat lagi dilalui kendaraan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menyebut, langkah ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," kata Tohari.
Penutupan mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru. Tindakan itu dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
"KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta dahulukan perjalanan kereta api," ungkap Tohari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....