KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Papar

  • 19 Jul 2026 19:34 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia Persero Daerah Operasi 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang di Kabupaten Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia Persero Daerah Operasi 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang di Kabupaten Kediri.

"Penutupan dilaksanakan di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri," kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, pada Minggu, 19 Juli 2026.

Tohari menjelaskan, penutupan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan."Keselamatan merupakan prioritas utama KAI," katanya.

Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan. Tujuan lain, menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.

"Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama. Selanjutnya dilakukan penutupan akses perlintasan menggunakan patok rel dan bantalan besi agar tidak lagi dapat dilalui kendaraan," ungkapnya.

Ia menyebutkan, kegiatan tersebut melibatkan sinergi berbagai pihak. Dari internal KAI hadir Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Dari eksternal ada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait.

Tohari menambahkan, hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup sebanyak 13 titik perlintasan sebidang. Jumlah itu melampaui target program penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik.

"Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan," jelas Tohari.

Lebih lanjut, KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. KAI mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keselamatan dan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Terpisah, Aris Setiawan, warga di Kediri mengemukakan, sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun.

"Kami berharap kegiatan perwujudan komitmen keselamatan di jalan itu terus digalakkan, sehingga masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata Aris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....