Menjamin Hak Waris dalam Ikatan Perkawinan
- 18 Jul 2026 17:12 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri – Dalam sebuah perkawinanan masyarakat masih menganggap sesuatu hal yang sensitif ketika membahas mengenai warisan atau hak waris. Namun sesungguhnya membahas mengenai warisan sejak dini dalam sebuah ikatan perkawinan adalah hal yang perlu dipahami bersama agar kita sadar akan hukum yang ada agar penerima hak waris terjamin.
Dari peristiwa perkawinan aka nada rentetan hukum yang harus dipahami oleh kedua belah pihak, mulai dari keperdataan anak hingga masalah hak warisnya kelak. Penerima hak waris sangatlah perlu dipikirkan sejak dini agar nantinya tidak ada permasalahan yang berkaitan tentang perebutan hak waris.
Dalam kesempatan Ruang Publik Sanksi RRI Kediri, Jumat, 17 Juli 2026, Randhitya Ageng Java Putra, S.H selaku Advokat dan Konsultan Hukum menjelaskan urgensi pembahasan penjaminan hak waris dalam lingkup pasangan suami istri.
“Kita harus sadar hukum terkait apa yang terjadi dalam perkawinan. Hak waris perlu dipikirkan sedari awal, karena pada realitanya banyak sekali ditemukan permasalahan tentang waris. Contohnya perebutan waris antar saudara kandung yang pada awalnya baik-baik saja, namun ketika salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal terjadilah perebutan hak waris. Hal ini dapat diminimalisir apabila si pewaris telah menentukan bagian-bagiannya ketika masih hidup, maka dari itu hal-hal yang masih awam di masyarakat perlu disosialisasikan ” ujar Ageng sapaan akrabnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya permasalahan yang diakibatkan oleh ketidak pahaman terkait hak waris, sangat penting bagi mereka yang masih belum memasuki jenjang pernikahan agar lebih memahami apa yang dimaksud dengan hak waris.
Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa konsekuensi dalam sebuah perkawinan bukan hanya perceraian saja, namun terdapat konsekuensi hukum lainnya yang melekat. Hukum lain yang melekat selain perceraian yaitu pemisahan harta, dan kedudukan perwalian anak, paling tidak masyarakat sedikit banyaknya mengetahui akan hal ini.
“Dalam konteks perkawinan akan ada konsekuensi hukum lainnya. Sebelum terjadi waris biasanya terdapat istilah harta bawaan, ini perlu dipisahkan diawal agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Sayangnya didalam masyarakat kita hal ini masih sangat awam, biasanya yang melek akan hukum perkawinan ini adalah golongan Tionghoa. ” ungkapnya.
Perjanjian perkawinan merupakan langkah yang paling baik untuk dilakukan bagi mereka yang akan melangsungkan perkawinan. “Didalam perjanjian perkawinan tersebut dapat mengatur harta bersama, harta bawaan, nafkah, hak asuh anak, jika nantinya dikemudian hari terjadi permasalahan. Hal ini dibolehkan dan dilindungi oleh undang-undang, hanya bagi kita yang menganut adat jawa hal ini masih dianggap tabu atau kurang baik untuk dibahas” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....