Bantuan PKH Plus Periode April-Juni Cair untuk 48 KPM Diwek

  • 25 Jun 2026 15:02 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) periode April–Juni 2026 mulai dicairkan kepada 48 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penyaluran bantuan tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.

Pencairan dilakukan kepada warga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat sesuai dengan data yang telah ditetapkan pemerintah. Proses penyaluran berlangsung dengan pendampingan petugas untuk memastikan bantuan diterima langsung oleh penerima yang berhak.

Camat Diwek, Agus Sholihudin, mengatakan bantuan PKH Plus diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang bersifat mendesak dan prioritas.

"Bantuan yang diterima sebaiknya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan dan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima," ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain membantu kebutuhan sehari-hari, program bantuan sosial tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan secara bijaksana sesuai tujuan program.

Agus menambahkan bahwa berbagai program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Kami berharap masyarakat dapat mendukung program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh kelompok yang membutuhkan," katanya.

Sejumlah penerima manfaat mengaku terbantu dengan pencairan bantuan PKH Plus tahap kedua tersebut. Bantuan yang diterima dinilai dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga, terutama untuk memenuhi kebutuhan harian.

Penyaluran PKH Plus kepada 48 KPM di Kecamatan Diwek menjadi bagian dari distribusi bantuan sosial periode April–Juni 2026. Pemerintah berharap program tersebut mampu memberikan dampak nyata dalam membantu menjaga kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....