Polemik PHK PT SGS Berlanjut, Pemkab Jombang Wadahi Aspirasi Buruh
- 24 Jun 2026 03:34 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Polemik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang terus bergulir. Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang memfasilitasi dialog antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan setelah ratusan buruh menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Pemkab Jombang, Selasa, 23 Juni 2026.
Aksi yang diikuti pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) itu dipicu kekhawatiran terhadap rencana pengakhiran hubungan kerja yang dinilai berdampak pada banyak tenaga kerja. Selain menolak PHK, massa juga mempersoalkan penerapan sistem outsourcing yang dianggap semakin mempersempit kesempatan kerja bagi pekerja tetap.
Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa peserta aksi merupakan pekerja yang terdampak langsung oleh kebijakan perusahaan. Menurutnya, masa kerja para karyawan yang terdampak akan berakhir pada penghujung Juni 2026.
“Teman-teman yang hadir hari ini adalah pekerja yang terkena kebijakan PHK. Informasi yang kami terima, hubungan kerja mereka akan berakhir pada 30 Juni mendatang,” ujarnya.
Hadi menilai proses pengurangan tenaga kerja tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sebelumnya sejumlah pekerjaan telah dijalankan oleh tenaga alih daya. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah turut mengawasi penerapan sistem ketenagakerjaan di perusahaan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, para buruh mendesak pembatalan PHK, menolak skema pembayaran pesangon secara bertahap, meminta penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta menyerukan evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkab Jombang mempertemukan perwakilan buruh dengan manajemen PT SGS, Dinas Tenaga Kerja, unsur kepolisian, dan sejumlah pejabat terkait dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Istidjab Tjokrokoesoemo. Pertemuan itu difokuskan untuk mencari titik temu atas persoalan yang tengah berkembang.
Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, menegaskan pemerintah daerah akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut dan memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian. “Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, kami akan mengawal dan memantau agar kepentingan para pekerja tetap terlindungi,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Jombang telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur guna menelaah seluruh aspek yang berkaitan dengan proses PHK maupun penggunaan tenaga alih daya. “Langkah-langkah pengawasan dan tindak lanjut akan kami lakukan agar dampak persoalan ini dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan final terkait tuntutan pekerja. Namun pemerintah daerah menyatakan akan terus memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak guna mendorong penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....