Menag: Pentingnya Membaca Kekerasan Seksual Melalui Relasi Kuasa

  • 19 Jun 2026 07:48 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri- Menteri Agama, Nasaruddin Umar, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag RI, menyebut pentingnha membaca persoalan kekerasan seksual dari perspektif relasi kuasa. Ia menilai, selain karena faktor individu, relasi kuasa sering disalahgunakan. Karena itu, pentingnya peran Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual untul memhami dimensi sosial, budaya, dan keagamaan di masyarakat bawah yang berpotensi melanggengkan pelecehan seksual.

"Relasi kuasa ini yang perlu kita waspadai. Hati-hati ya. Jangan melihat hanya dari satu segi saja. Faktor penyebabnya itu banyak, dan pendekatannya harus menyeluruh, intens, dan kontinu. Apalagi ini untuk masa depan santri dan wajah pendidikan di Indonesia, tidak sembarangan," kata Menag.

Relasi kuasa membuat korban tidak mampu menolak, melawan, atau melaporkan kejadian tersebut karena takut akan ancaman, sanksi, atau stigma. Munculnya pelaku sering kali adalah sosok yang dihormati atau memiliki kontrol langsung atas kehidupan korban. Pelaku menggunakan posisinya untuk mendominasi dan menekan korban yang dianggap lebih rendah secara hierarki sosial atau ekonomi.

Untuk itu lah, Kemenag menempatkan pelindungan anak dan penguatan tata kelola pesantren sebagai isu utama dan wajib segera ditindaklanjuti. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan kehadiran negara dan pemerintah dalam merespons cepat setiap kasus, memperkuat koordinasi berjenjang dari pusat hingga daerah begitu juga sebaliknya, memitigasi dampak kasus, serta menegakkan regulasi secara tegas dan konsisten.

Secara regulasi, Kemenag terus memperkuat dasar hukum pengasuhan ramah anak. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual, serta KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

"“Karakter santri dan kiai itu tercermin dalam nilai ISTIQAMAH yakni Ikhlas, Sabar, Tawadhu, Ihsan, Qana’ah, Amanah, Muru’ah, Akhlak, dan Al-Haya’ atau rasa malu. Nilai ini harus menjadi bagian penting dari budaya pesantren,” ujar Menag.

Menurut Menag, kejelasan identitas dan tata kelola pesantren menjadi penting agar lembaga pendidikan keagamaan dapat menjalankan fungsi pengasuhan dan pendidikan secara bertanggung jawab. Ia juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih jernih mengenai unsur-unsur dasar pesantren (arkanul ma'had), termasuk keberadaan kiai, santri mukim, asrama, masjid atau musala, serta penyelenggaraan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.

"Jadi harus didefinisikan dengan konsisten. Apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan kriteria apa yang harus dimiliki," ucap Menag.

Ditambahkannya, pesantren memiliki tradisi keilmuan yang khas, salah satunya ditandai dengan sanad keilmuan, hubungan guru dan murid, serta tata krama yang membentuk karakter santri. Pesantren yang ramah anak akan menjadi tempat belajar yang nyaman dan menyenangkan, sehingga santri betah menuntut ilmu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....