Delapan Pelanggaran Jadi Target Operasi Patuh Semeru 2026 Jombang

  • 07 Jun 2026 16:32 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Delapan jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran utama penindakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di Kabupaten Jombang. Operasi yang digelar jajaran Satlantas Polres Jombang tersebut difokuskan pada pelanggaran yang dinilai memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi Patuh Semeru ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada 8 Juni 2026, sampai dengan 21 Juni 2026 mendatang. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, mengatakan strategi operasi kali ini memberikan porsi terbesar pada aspek penegakan hukum dibanding kegiatan edukasi maupun pencegahan.

"Operasi tahun ini lebih banyak diarahkan pada tindakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Harapannya, kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan," ujar AKP Anjar Rahmad Putra, Minggu, 7 Juni 2026.

Delapan pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman. Selain itu, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.

Menurut Anjar, salah satu perhatian khusus dalam operasi kali ini adalah pelanggaran yang berkaitan dengan identitas kendaraan, terutama praktik memodifikasi atau menyamarkan pelat nomor untuk menghindari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). "Penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, baik dilepas, dipalsukan maupun ditutupi agar tidak terbaca kamera ETLE, akan menjadi salah satu fokus penindakan. Pelanggaran tersebut tidak akan ditoleransi karena telah melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Jombang juga tetap mengedepankan upaya preventif dan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sebagai bagian dari budaya keselamatan di jalan raya. Anjar mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi seluruh aturan sebelum berkendara.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh hanya dilakukan saat ada operasi kepolisian, melainkan harus menjadi kebiasaan setiap pengguna jalan. "Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, bukan karena takut ditilang, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Jombang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah Kabupaten Jombang dapat terus ditekan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....