Pemkot Kediri Larang Pemilik Kos dan Penginapan Sediakan Layanan Insidentil

  • 04 Jun 2026 16:23 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melarang puluhan pemilik kos dan rumah penginapan menyediakan layanan insidentil, yang berpotensi memunculkan pelanggaran norma asusila

RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melarang puluhan pemilik kos dan rumah penginapan menyediakan layanan insidentil, yang berpotensi memunculkan pelanggaran norma asusila. Pada agenda sosialisasi kepada 69 pemilik usaha kos-kosan di Kecamatan Kota, Kota Kediri, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya menyampaikan, materi yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala Satpol PP Kota Kediri menyatakan, bahwa berdasarkan peraturan di atas, maka pemilik kos dilarang memberikan layanan kost insidentil yang diindikasikan terjadinya potensi pelanggaran norma susila, serta melarang menyediakan kost beda gender dalam satu ruangan kamar tanpa disertai akta nikah yang sah.

"Seluruh peserta wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan," kata Paulus, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menyebutkan, ke depan, apabila ditemukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka petugas dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan maupun pembekuan izin, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa.

"Dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan. Jika menemukan pelanggaran masyarakat wajib lapor ke Pemerintah Daerah bisa melalui Lapor Mbak Wali 112 atau nomor layanan aduan Satpol PP 0821-2806-4181," katanya.

Meski demikian, Paulus mengingatkan, masyarakat agar apabila menangkap pelaku pelanggaran ketertiban umum wajib menyerahkannya kepada instansi yang berwenang, tidak main hakim sendiri. "Mari kita ciptakan dan memelihara ketertiban umum, khususnya ketertiban penginapan dan rumah kost," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu narasumber, Ridwan Ismawan dari DPM-PTSP mengatakan, bahwa untuk melengkapi legalitas usaha. "Mereka ini diharapkan agar pemilik kos segera mengurus perijinan dasar seperti NIB, PBG dan SLF," kata Ridwan.

Sementara itu, Khairul, Ketua Pengadilan Negeri Kediri menerangkan bahwa persoalan ketertiban umum juga tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Pasal 234 sampai 277.

"Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum bertujuan untuk menciptakan efek edukatif agar masyarakat memahami batas antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial," kata Khairul.

Adapun, lanjutnya, berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum pada dasarnya dibentuk untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman melalui pendekatan pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum apabila diperlukan. "Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan," kata Khairul.

Tak hanya itu, imbuh Khairul, ketenteraman masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Oleh karena itu Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....