LKBH PGRI Penting Bagi Para Tenaga Pendidik Kabupaten Kediri
- 04 Jun 2026 05:14 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri – Tenaga pendidik saat ini tidak hanya menjalankan profesi mengajar kepada para murid namun dinilai untuk lebih mengetahui sedikit tentang hukum. Hadirnya lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) bagi para guru dinilai sangat penting terutama di Kabupaten Kediri.
LKBH PGRI berperan dalam pendampingan hukum, konsultasi dan mediasi, serta penyuluhan hukum bagi tenaga pendidik. Hadirnya lembaga ini sebagai perlindungan hukum terhadap profesi guru dan mengayomi para guru dan tenaga kependidikan dari intervensi kriminalisasi saat menjalankan profesinya dilingkungan sekolah.
Dalam kesempatan Dialog Pagi Live Studio RRI Kediri, Rabu, 03 Juni 2026, Akhir Kristiono, Kepala Bakorda FKBN Kediri Raya, dan Samsul Munir, Rekanan Kantor Hukum Kahuripan Bela Negara, menegaskan urgensi LKBH PGRI hadir ditengah insan para Guru yang ada di Kabupaten Kediri.
“Kami disini hadir untuk mendampingi secara khusus dan memberikan konsultasi hukum kepada para guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Kediri. Siapa pun itu baik itu guru maupun tenaga kependidikan. Bilamana rekan rekan dari tenaga pendidik ini mengalami masalah hukum yang terjadi dilingkungan sekolah maka akan kami dampingi hingga tuntas” ujar Kris sapaan akrabnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik di kabupaten kediri sangat miris sekali, masih banyak yang belum mengenal tentang hukum dan bahkan masih belum mengenal apa itu PGRI. Lebih lanjut Kris mengamati trend kasus yang menimpa bagi para tenaga pendidik ialah kasus perundungan, baik dari siswa ke siswa maupun siswa ke guru.
Sementara Samsul Munir menjelaskan korelasi etika profesi guru dengan perlindungan hukum bagi para guru sangat erat kaitannya. Pascareformasi yang terjadi di negara kita mengalami loncatan yang sangat luar biasa, mulai dari perlindungan anak, transparansi public sangat berbeda jauh, hal ini tidak berbanding lurus dengan kesiapan para guru yang berkaitan semua ini.
“PGRI jika dilihat dari AD/ART-nya merupakan rumah bagi para guru, dosen, tenaga kependidikan dan juga pendidik itu sendiri. Dari ketidak siapan inilah muncul fenomena di kalangan para pendidik untuk menghadapi realitas yang terjadi ditengah moderenisasi zaman yang sedemikian rupa.,” ucapnya.
Menurutnya, dari banyaknya problematika yang muncul di dunia profesi guru yang berkaitan dengan hukum inilah kami siap hadir untuk memberikan pendampingan. “Ini merupakan tanggung jawab yang harus kita jalankan dengan cara sosialisasi dengan cara mengenalkan kepada mereka mana batasan pendidik dia hidup ditengah-tengah realitas banyak undang-undang yang tidak hanya dapat dipahami dalam perspektif UU guru dan dosen sebagaimana yang sudah diatur UU no 14 tahun 2005 dan UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....