KAI Ajak Gen Z Peringati Harkitnas lewat Aksi Keselamatan Perlintasan Sebidang

  • 20 Mei 2026 15:34 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Pada Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang diperingati setiap tanggal 20 Mei, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengajak gen Z melakukan aksi keselamatan
  • UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

RRI.CO.ID, Kediri - Pada Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang diperingati setiap tanggal 20 Mei, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengajak gen Z melakukan aksi keselamatan. Saat ini, Harkitnas menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat perjuangan demi kemajuan bangsa.

Di era modern ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menilai bahwa esensi kebangkitan nasional harus dimanifestasikan melalui aksi nyata, khususnya oleh generasi muda sebagai pilar penerus bangsa. Dalam memanfaatkan momentum Harkitnas ke-118 tahun 2026 ini yang bertema ‘Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara’, KAI Daop 7 Madiun berkolaborasi dengan generasi muda menggelar aksi edukatif berupa Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang (JPL) 285 dan 286, Kediri.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antara KAI dan generasi masa kini. "Generasi muda atau Gen Z dan milenial saat ini adalah motor penggerak transformasi bangsa. Melalui generasi muda, kami ingin menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern," kata Tohari.

Kebangkitan nasional sekarang, ungkap Tohari, bukan lagi angkat senjata, melainkan bangkitnya kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik. Salah satunya di perlintasan sebidang. Di samping itu, imbuhnya, sosialisasi ini juga menjadi ruang bagi KAI Daop 7 Madiun dan generasi muda untuk mengedukasi masyarakat pengguna jalan raya agar senantiasa disiplin. Tohari mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.

Hal tersebut, rinci Tohari, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. "Lalu, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," katanya.

Ia menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, pemerintah, dan masyarakat. Khususnya anak-anak muda—harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. "Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi semangat kebangkitan yang dibarengi dengan komitmen kerja nyata. KAI terus bertransformasi demi memberikan pelayanan yang andal, aman, dan nyaman bagi pelanggan setia," kata Tohari.

Sementara itu, Faredila, salah satu generasi muda dari Poltek Madiun yang turut melakukan aksi keselamatan mengemukakan, sangat senang pihaknya bisa diajak oleh Kai tahap 7 Madiun untuk memperluas pesan kepada masyarakat bahwa mereka wajib mengutamakan keselamatan di berlalu-lintas.

"Semoga dengan kegiatan semacam ini dapat memberikan inspirasi kepada anak-anak muda supaya mereka lebih berhati-hati saat melintas di jalur rel kereta api baik yang ada di wilayah Kota Kediri maupun di luar daerah," kata Faredila.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....