Menjelang Idul Adha, Disnak Jombang Bentuk Tim Pemeriksaan Hewan Kurban Terpadu
- 19 Mei 2026 16:33 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Jombang membentuk tim pemeriksaan hewan kurban terpadu untuk memastikan hewan yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi syarat kurban.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Mochamad Saleh, mengatakan, tim yang terbentuk nantinya akan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban, sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Jombang tentang pelaksanaan kurban tahun 1447 Hijriah.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan secara acak untuk memastikan hewan kurban yang dijual benar-benar sehat, dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan, dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, pemeriksaan akan difokuskan pada kondisi fisik hewan, seperti mata, mulut, hidung, dan kuku guna memastikan tidak terdapat gejala penyakit menular, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun antraks.
Selain itu, tim juga akan memverifikasi usia dan bobot hewan kurban agar sesuai ketentuan syariat. Pedagang pun diwajibkan menunjukkan dokumen asal-usul hewan serta riwayat vaksinasi sebagai bagian dari pengawasan administrasi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda harga murah yang tidak masuk akal. Hewan kurban yang sehat dan layak tentu memiliki standar harga yang sesuai,” katanya.
Disnak Jombang juga menggandeng Satgas Pangan untuk mengawasi potensi permainan harga dan praktik penjualan hewan yang tidak layak. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban berlangsung mulai 19 hingga 30 Mei 2026 dan akan diperketat mendekati pelaksanaan Idul Adha.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di lapak resmi yang mendapat rekomendasi dinas terkait serta meminta bukti kesehatan hewan sebelum melakukan transaksi. Jika ditemukan pelanggaran dalam sidak, pedagang terancam dikenai sanksi berupa penutupan lapak hingga pencabutan izin penjualan sementara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....