Pemkab Kediri kembali Buka pendaftaran PTSL 2026 Bagi Masyarakat
- 08 Mei 2026 05:25 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, guna memberikan kepastian hukum dan sertifikat tanah resmi bagi masyarakat. Salah satunya di Kecamatan Pare, terdapat empat desa yang mendapatkan kuota PTSL yaitu Desa Tulungrejo, Desa Tertek, Desa Pelem dan Desa Darungan.
Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Matnurkasan, Kamis, 7 Mei 2026 menjelaskan, tahun 2026 pihaknya menerima kuota PTSL sebanyak 1.672 orang. Kuota tersebut dialokasikan bagi masyarakat yang berada di lima dusun, yaitu Dusun Tulungrejo, Dusun Mulyoasri, Dusun Mangunrejo, Dusun Tegalsari dan Dusun Puhrejo.
“Desa Tulungrejo dan panitia membuka pendaftaran pertama kali untuk PTSL, hampir semua peserta memenuhi kelengkapan yang dibawa. Diantaranya fotokopi KTP, fotokopi KK, SPPT dan pelunasan, dan dari verifikasi ada beberapa yang fotokopinya kurang jelas, sehingga dikembalikan karena tidak bisa diinput panitia ke laporan online,” ujarnya.
Ia menambahkan pendftaran PTSL di Desa Tulungrejo dilaksanakan selam 10 hari, dan setelah pendaftaran proses selanjutnya yaitu pengembalian untuk kelengkapan berkas. Yaitu seperti kelengkapan surat pernyataan waris, jika tanah yang didaftarkan merupakan hasil waris, maupun surat jual beli serta lainnya.
Sementara Ketua Program PTSL Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Muhammad Wali Fatma mengatakan setelah pendaftaran, masyarakat diberikan waktu sekitar dua minggu untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Beberapa kendala yang sering dihadapi dalam proses PTSL, yaitu kurang lengkapnya data yang menunjukkan asal usul dari tanah yang didaftarakan.
“Setelah ini kami berikan waktu dua minggu untuk melengkapi kekurangan berkas, untuk kelengkapan kebutuhan di BPN. Biasanya yang terjadi, ada yang tidak punya Petok C, ada yang tidak punya Petok D, oleh sebab itu kelengkapan berkas sangat penting untuk mengetahui asal usul tanah yang dimiliki masyarakat,” ucapnya.
Matnurkasan berharap kuota Program PTSL tahun 2026 dapat terpenuhi, karena pihaknya telah menyampaikan sosialisasi terkait pendaftaran melalui medsos, selebaran dan lainnya. Dengan adanya PTSL secara otomatis akan menjadi legalitas kepemilikan tanah, serta membantu masyarakat yang tidak memiliki biaya dalam mengurus sertifikat tanah, karena biaya PTSL sangat murah, cepat dan efisien.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....