Hari Keterbukaan Informasi Nasional Momentum Raih Public Trust
- 30 Apr 2026 06:33 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026
- HAKIN 2026
- Meraih public trust dan menggelorakan energi demokrasi
RRI.CO.ID, Kediri – Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang diperingati setiap tanggal 30 April merupakan momentum tepat untuk meraih public trust (red. kepercayaan publik). Selain itu, HAKIN merupakan momen penting untuk diperingati seiring dengan energi demokrasi yang harus terus digelorakan oleh seluruh elemen masyarakat.
“Memperoleh dan mengakses berbagai informasi merupakan hak dasar masyarakat,” kata Ane Kusuma, Reporter RRI Kediri, Kamis, 30 April 2026. “Informasi jangan dipandang sebagai ornamen dalam berita saja, ada hak asasi manusia yang harus dijaga dari upaya pengaburan dan penyembunyian fakta oleh sejumlah pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Ane.
Kepercayaan publik terhadap berbagai bentuk informasi berimbang dan valid dapat dilihat dari kemampuan mereka mengakses informasi guna pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Melalui keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan publik dapat terwujud.
Keterbukaan informasi merujuk pada sesuatu yang transparan, bersih, jujur dan jauh dari kebohongan. Ibarat oksigen atau ruh demokrasi di Indonesia, keterbukaan informasi menjadi indikator utama kemajuan demokrasi yang benar-benar inklusif dan akuntabel di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seiring perkembangan digitalisasi teknologi, penurunan akses informasi seringkali menjadi tanda menurunnya kualitas demokrasi suatu negara. Selain adanya transparansi informasi yang bukan lagi sebuah pilihan melainkan satu keharusan, hal ini seringkali menentukan apakah persentase kecurigaan masyarakat justru meningkat atau sebaliknya menurun.
“Pemerintah sering menggunakan argumen keamanan nasional atau rahasia negara atas sebuah informasi yang seharusnya dapat diakses publik,” ucap Pamela Damayanti, warga Kota Kediri yang berprofesi akademisi di Universitas STRADA Indonesia. Dikatakannya, sesuatu yang tidak informatif menunjukkan keterbukaan belum menjadi budaya kerja yang merata di lini birokrasi.
Untuk menandai lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada tanggal 30 April 2008, HAKIN diperingati dengan sejumlah tujuan, seperti menjamin hak warga negara, mendorong transparansi dan akuntabilitas, dan mengedukasi masyarakat mengenai hak mereka untuk memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar demokrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....