Cegah TPPO Imigrasi Kediri Kukuhkan Desa Binaan di Kecamatan Pare

  • 24 Apr 2026 08:45 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri – Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Kelas I TPΙ Kediri menggelar sosialisasi sekaligus pengukuhan desa binaan yang diikuti sekitar 50 peserta. Desa Tulungrejo dan Desa Pelem, Kecamatan Pare dikukuhkan sebagai desa binaan Imigrasi Kediri, yang dilaksanakan di Balai Desa Tulungrejo, Kamis, 23 April 2026.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPΙ Kediri, Muhammad Merdhi Berliano, menjelaskan salah satu tugas imigrasi adalah mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penyelundupan. “Pare adalah kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rawan, data kami tahun 2024-2025, ada tujuh kasus warga Kecamatan Pare yang jadi korban TPPO modusnya sama, diiming-imingi kerja di Malaysia gaji 10 juta, proses satu minggu langsung terbang, tidak perlu pelatihan,” ujarnya.

Ia menambahkan paspor untuk kerja harus ada rekomendasi dari Disnaker dan jika ada pihak yang menawarkan paspor kerja, namun ternyata untuk wisata atau ziarah, masyarakat berhak menolak. Karena hal itu merupakan pemalsuan data dan bisa dipidana, baik yang membuat maupun yang memakai.

“Tujuan kami sederhana, kami ingin setiap Ketua RT tahu siapa warganya yang mau ke luar negeri. Kami ingin setiap calon PMI berangkat lewat P3MI resmi yang terdaftar di Kemenaker dan kami ingin tidak ada lagi warga Tulungrejo yang berangkat, tapi keluarganya tidak tahu dia kerja di mana,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Mat Nurkasan, mengatakan sosialisasi keimigraisan sangat penting. Agar warga paham bahwa paspor bukan untuk dijual-belikan dan bekerja ke luar negeri ada prosedurnya.

“Pemerintah Desa Tulungrejo siap berkomitmen mendukung program Desa Binaan Imigrasi, kami terbuka 24 jam untuk koordinasi. Data kependudukan siap kami sinkronkan dan balai desa ini silakan dipakai kapan saja, kalau mau sosialisasi lagi atau mau buka layanan paspor keliling,” ucapnya.

Merdhi Berliano menambahkan warga menjadi PMI merupakan hak, namun dilarang berangkat secara ilegal. “Karena yang ilegal itu pasti tidak ada perlindungan, seperti gaji tidak dibayar, mau lapor ke siapa? paspor ditahan, mau kabur bagaimana?,” katanya.

Dirinya mengajak warga menjadikan DesaTulungrejo contoh Desa Binaan Imigrasi terbaik di Kabupaten Kediri. Yaitu dengan nol kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan nol kasus Pekerja Migran Indoinesia non-prosedural.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....