Cegah Kecurangan, Pelaksanaan SPMB 2026 Terapkan Validasi Data Berlapis
- 22 Apr 2026 20:09 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Jombang akan menerapkan validasi data berlapis guna memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik. Langkah ini diambil untuk menutup celah kecurangan, khususnya terkait manipulasi data domisili.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa verifikasi tidak hanya dilakukan pada satu dokumen, tetapi mencakup kesesuaian berbagai data pendukung. Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen utama yang diperiksa secara ketat dalam proses seleksi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, menyampaikan bahwa masa berlaku KK menjadi syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.
“KK yang digunakan harus sudah terbit paling tidak satu tahun sebelum pendaftaran tahap pertama. Ketentuan ini untuk memastikan bahwa data domisili benar-benar valid dan bukan hasil perubahan mendadak,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, kesesuaian data identitas juga menjadi perhatian. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sama dengan yang tercatat pada dokumen lain seperti rapor, ijazah, maupun akta kelahiran.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan data hanya dapat diterima dalam kondisi tertentu, misalnya akibat perubahan status keluarga yang dibuktikan secara administratif.
“Jika terjadi perbedaan nama wali, harus disertai dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai. Tanpa bukti tersebut, data tidak dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Eko menambahkan, perubahan KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tetap dapat digunakan sepanjang bukan karena perpindahan domisili. Namun, perubahan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, termasuk KK sebelumnya.
“Untuk perubahan yang bukan karena pindah alamat, masih diperbolehkan, tetapi wajib menunjukkan KK lama sebagai pembanding. Jika dokumen hilang, harus ada surat keterangan dari kepolisian,” katanya.
Sementara itu, perpindahan domisili dalam waktu kurang dari satu tahun hanya dapat diterima jika dilakukan oleh seluruh anggota keluarga dalam satu KK dan disertai bukti administrasi yang lengkap.
Dengan penerapan validasi berlapis ini, diharapkan proses SPMB 2026 di Jombang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penentuan penerimaan peserta didik baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....