Tegakkan Perda, Pemkab Jombang Lakukan Penertiban PKL Liar
- 11 Apr 2026 18:40 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang — Pemerintah Kabupaten Jombang mulai melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah titik zona merah sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan ruang publik. Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan dan kawasan sekitar Alun-Alun Jombang.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, di antaranya Kodim 0814, Satradar 405 Ploso, Polisi Militer TNI, Polres Jombang, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, MKP, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata ruang publik sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah benar-benar bebas dari aktivitas jual beli. Semua bentuk usaha, baik makanan, minuman, maupun lainnya, tidak diperbolehkan di area tersebut,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang. “Kami sudah memberikan pemberitahuan dan edukasi secara bertahap, termasuk mengarahkan para PKL agar menempati lokasi yang telah disediakan seperti Sentra Kuliner atau tempat legal lainnya,” ucapnya.
Kebijakan penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun. Warga menilai kondisi lingkungan menjadi lebih tertib dan nyaman setelah area tersebut ditertibkan.
Salah satu warga, Eko, mengaku suasana Alun-Alun kini terasa lebih rapi dan nyaman untuk dikunjungi, khususnya pada akhir pekan. “Kalau memang sudah ada aturan untuk berjualan di tempat tertentu, sebaiknya dipatuhi supaya semua orang bisa menikmati fasilitas umum dengan lebih nyaman,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan tidak memberikan kelonggaran bagi pelanggaran di zona merah. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan bagi pejalan kaki serta pengguna jalan, sekaligus mengarahkan aktivitas ekonomi PKL ke lokasi resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....